Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 24 Juli 2026 | Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS) Chairul Anwar sebagai tersangka kasus korupsi anggaran pakan satwa. Dalam kasus ini, Chairul menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.
Penetapan Chairul sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Chairul tercatat pernah menjabat Direktur Utama PDAM Kabupaten Pasuruan sebelum memimpin Kebun Binatang Surabaya.
Pada 6 Oktober 2016, ia ditunjuk oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini, sebagai Direktur Utama PDTS Kebun Binatang Surabaya. Menjabat selama dua periode hingga tahun 2024. Dalam kurun waktu tertentu (2016–2024), ia juga merangkap sebagai beberapa jabatan lainnya.
Chairul Anwar diduga memalsukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta mengurangi kualitas pakan satwa demi memperoleh keuntungan. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp10,2 miliar.
Usai ditangkap, publik langsung menyoroti kehidupan pribadi Chairul Anwar, termasuk penasaran dengan harta kekayaannya. Kurang lebih selama 8 tahun menjabat sebagai Dirut KBS, Chairul Anwar baru tiga kali melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Diketahui jumlahnya terus meningkat setiap tahunnya. Anggota DPR RI, Rajiv, mengecam kasus dugaan korupsi uang pakan hewan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebesar Rp10,2 miliar, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, Chairul Anwar.
Rajiv meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus ini serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan pakan satwa sejak tahun 2016-2024.
Penyelewengan ini diduga berlangsung selama delapan tahun. Rajiv mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
Lebih lanjut, Rajiv menegaskan apabila nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan terdapat tindak pidana korupsi, pelaku Chairul harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai peraturan yang berlaku.
Korupsi pakan satwa merupakan penyimpangan berdampak pada penurunan kualitas pengelolaan KBS, antara lain fasilitas kotor dan rusak serta kondisi satwa tampak kurang sehat, bahkan kematian karena diduga tidak memperoleh perawatan yang baik.
Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan kejam. Karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak.
Perkara ini tidak semata-mata memiliki dimensi kerugian keuangan negara, tetapi menimbulkan kerugian biologis, kesejahteraan satwa, dan konservasi yang nilainya tak terhitung dengan rupiah.
Kesimpulan, kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Chairul Anwar, tengah menjadi sorotan dan ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Chairul Anwar diduga melakukan tindak pidana korupsi saat memimpin KBS selama periode 2016-2024.
