Ombudsman RI Dorong Pencegahan Malaadministrasi Layanan BPJS Kesehatan

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 23 Juli 2026 | Ombudsman RI menegaskan bahwa pencegahan malaadministrasi menjadi bagian penting dalam pengawasan pelayanan publik, termasuk pada penyelenggaraan layanan BPJS Kesehatan. Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution menyatakan bahwa pencegahan perlu diutamakan karena malaadministrasi dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Menurut Maneger, tugas pencegahan malaadministrasi dilakukan secara proaktif melalui peninjauan sistemik dan asesmen cepat untuk memetakan potensi celah dalam regulasi maupun kebijakan. Ombudsman juga melakukan penyuluhan dan edukasi kepada penyelenggara negara serta masyarakat mengenai standar pelayanan publik, disertai koordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memperbaiki tata kelola agar malaadministrasi tidak berulang.

Baca juga:

PEKPPP Mandiri 2026 merupakan instrumen strategis untuk mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk aktif mengukur dan memperbaiki pelayanan publik serta mencegah malaadministrasi sejak dini. Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyampaikan bahwa PEKPPP Mandiri tahun 2026 merupakan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk mengukur secara sistematis kualitas pelayanan pada unit kerja instansi pemerintah.

Hasil evaluasi PEKPPP Mandiri 2026 akan menghasilkan Indeks Pelayanan Publik dan rekomendasi perbaikan yang menjadi dasar tindak lanjut bagi setiap instansi. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan standar pelayanan, penguatan SDM, sarana prasarana, pengelolaan informasi dan pengaduan, serta inovasi layanan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih responsif, inklusif, dan akuntabel.

Dalam upaya pencegahan malaadministrasi, Ombudsman RI juga melakukan kajian sistemik yang telah dilakukan pada tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit (RS) Pratama. Hasil kajian tersebut masih menunggu tindak lanjutnya.

Ombudsman RI perlu memperkuat standar pelayanan melalui peninjauan berkala terhadap standar pelayanan, meningkatkan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat untuk memperoleh umpan balik pengguna layanan, serta memperluas publikasi informasi kebijakan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan pelayanan publik dapat menjadi lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga malaadministrasi dapat dicegah dan diatasi dengan efektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *