Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 07 Agustus 2026 | BPJS Kesehatan meminta masyarakat waspada terhadap segala bentuk penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan pelanggaran hukum atas penyebaran data pribadi. Hal ini terkait dengan adanya kanal Telegram palsu yang mencatut lembaga tersebut.
Dalam kanal Telegram palsu tersebut, terdapat beberapa menu yang bisa diakses masyarakat, seperti cek gaji, beli token, cek NIK, hingga info layanan. Namun, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa kanal Telegram dengan nama “EDABU BPJS BOT” tidak dibuat, dimiliki, maupun dikelola pihaknya.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa data yang dijual dan disebar oleh kanal Telegram tersebut bukan bersumber dari BPJS Kesehatan. Masyarakat diminta untuk tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga berencana untuk menjadikan kepesertaan JKN sebagai syarat pengurusan paspor. Langkah ini untuk mendorong masyarakat yang memiliki kemampuan membayar namun belum aktif agar kembali melanjutkan pembayaran iuran.
Prinsip utama Program JKN adalah gotong royong. Peserta yang mampu dan aktif membayar iuran turut membantu menjaga layanan kesehatan bagi peserta lain yang membutuhkan.
Dalam beberapa kasus, BPJS Kesehatan juga menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan setiap peserta JKN yang status kepesertaannya aktif memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.
Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan regulasi pemerintah. Pelayanan tersebut harus dilakukan secara mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.
BPJS Kesehatan meminta masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika memerlukan informasi terkait kepesertaan atau hal lainnya, pastikan Anda mengaksesnya melalui layanan resmi BPJS Kesehatan.
