Pemerintah India Menghadapi Tantangan Dalam Mengatur Data Pribadi dan Privasi

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 Juli 2026 | Pemerintah India saat ini menghadapi tantangan dalam mengatur data pribadi dan privasi warga negara. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (DPDP) yang akan berlaku penuh pada Mei 2027 memberikan warga negara hak untuk mengetahui siapa yang memiliki data mereka, memperbaiki data, dan menghapus data. Namun, pemerintah juga memiliki kekuatan yang signifikan untuk mengumpulkan data tanpa sepengetahuan warga negara.

Section 36 dari DPDP Act memungkinkan pemerintah untuk meminta informasi dari data fiduciary atau intermediary yang terkait dengan Undang-Undang. Namun, ketentuan ini dianggap terlalu luas dan tidak jelas, serta tidak memiliki proses banding. Pemerintah juga dapat mengumpulkan data tanpa sepengetahuan warga negara jika dianggap perlu untuk keamanan nasional atau kewajiban hukum.

Baca juga:

Beberapa negara lain seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Brasil memiliki ketentuan yang lebih ketat dalam mengatur data pribadi dan privasi. Mereka memerlukan persetujuan dari otoritas independen atau pengadilan sebelum pemerintah dapat mengumpulkan data pribadi. Sementara itu, pemerintah India belum memiliki ketentuan yang jelas dan transparan dalam mengatur data pribadi dan privasi.

Di sisi lain, WhatsApp, aplikasi perpesanan yang populer di India, baru-baru ini diminta oleh pemerintah untuk menangguhkan fitur username baru karena kekhawatiran tentang penipuan dan impersonasi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah India mulai memperhatikan isu privasi dan keamanan data, namun masih banyak yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa warga negara memiliki hak yang adil dalam mengontrol data pribadi mereka.

Kesimpulan, pemerintah India perlu memperbaiki ketentuan yang terkait dengan data pribadi dan privasi untuk memastikan bahwa warga negara memiliki hak yang adil dan transparan dalam mengontrol data pribadi mereka. Pemerintah juga perlu memperhatikan contoh dari negara lain yang memiliki ketentuan yang lebih ketat dalam mengatur data pribadi dan privasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *