Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 15 April 2026 | Jakarta, 15 April 2026 – Kasus dugaan perzinaan antara penyanyi Inara Rusli dan tokoh agama Insanul Fahmi kembali menjadi sorotan publik setelah Wardatina Mawa muncul di ruang sidang dengan mengenakan baju akad nikah tradisional. Penampilan tersebut memicu perdebatan di media sosial, namun Insanul Fahmi justru mengeluarkan pernyataan tegas yang menyinggung inti permasalahan hukum yang sedang diselidiki.
Wardatina Mawa, seorang aktivis media sosial yang dikenal vokal mengkritik praktik pernikahan siri, melaporkan dugaan tindakan perselingkuhan antara Inara Rusli – mantan istri Virgoun – dan Insanul Fahmi pada awal April 2026. Laporan tersebut menyebutkan bahwa pernikahan siri yang dilakukan kedua belah pihak melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, serta menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas ikatan perkawinan yang tidak tercatat secara resmi.
Ketika penyidikan mencapai tahap pemeriksaan saksi, Wardatina Mawa dipanggil ke kantor Polda Metro Jaya pada Rabu, 12 April 2026. Dalam suasana yang tegang, ia memilih untuk hadir dengan baju akad nikah lengkap, lengkap dengan selendang dan kerudung berwarna putih. Penampilan itu dianggap oleh sebagian kalangan sebagai simbolis, menegaskan bahwa ia menuntut pengakuan sahnya pernikahan siri tersebut, sementara yang lain menilai tindakan itu sebagai upaya menarik perhatian publik.
Menanggapi aksi tersebut, Insanul Fahmi memberikan klarifikasi lewat pernyataan tertulis yang disampaikan kepada media pada hari yang sama. Ia menegaskan bahwa “baju akad bukanlah bukti hukum, melainkan simbol budaya yang tidak mengubah fakta bahwa pernikahan siri tidak diakui oleh negara.” Ia menambahkan bahwa fokus utama penyidikan adalah pada bukti materiil, saksi, serta keterangan yang dapat membuktikan atau menafikan adanya hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah, bukan pada simbolisme pakaian.
Dalam rangka menelusuri fakta, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Pada Jumat, 9 April 2026, Insanul Fahmi dipanggil dan menjalani interogasi selama empat jam, menjawab lebih dari 30 pertanyaan terkait hubungan pribadi, bukti percakapan, serta kehadiran saksi keluarga. Sementara itu, Inara Rusli sempat menunda kehadirannya pada 8 April karena alasan kesehatan, namun dijadwalkan kembali pada 16 April 2026 untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi terlapor.
- 15 Apr 2026 – Pengumuman jadwal pemeriksaan Inara Rusli.
- 12 Apr 2026 – Wardatina Mawa hadir di sidang dengan baju akad.
- 9 Apr 2026 – Insanul Fahmi memberi kesaksian kepada penyidik.
- 8 Apr 2026 – Laporan pertama Wardatina Mawa diajukan.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk riwayat chat, foto bersama, serta rekaman video yang masih dalam proses verifikasi. Semua bukti tersebut akan dikonfrontir dengan kesaksian saksi keluarga dan teman terdekat kedua belah pihak untuk menilai keberadaan unsur persetubuhan yang melanggar hukum.
Reaksi publik terbagi. Sebagian mengkritik Wardatina Mawa karena dianggap memanfaatkan isu pernikahan siri demi sensasi, sementara lainnya menyambut baik upaya menegakkan moralitas dan kepatuhan terhadap hukum. Pakar hukum menilai bahwa meskipun pernikahan siri secara budaya dapat diterima, tetap tidak mengubah status hukum pasangan tersebut, sehingga potensi pelanggaran Pasal 284 tetap relevan bila terbukti adanya hubungan seksual di luar ikatan pernikahan resmi.
Ke depannya, penyidik berencana menyelesaikan tahap investigasi dalam dua minggu ke depan dan menyerahkan berkas kasus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan. Jika terbukti, Insanul Fahmi dan Inara Rusli dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan KUHP, yang dapat berujung pada denda atau kurungan penjara.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan hukum, namun juga mencerminkan dinamika budaya, media, dan persepsi publik terhadap pernikahan siri di Indonesia. Bagaimana hasil akhir proses peradilan nanti akan menjadi indikator penting bagi regulasi dan penegakan hukum terkait hubungan pribadi yang berada di luar kerangka pernikahan resmi.
