Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 15 April 2026 | Jakarta, 15 April 2026 – Ketua Komisi III DPR RI, Habhabrokhman, kembali menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan pernyataan tegas mengenai fenomena yang ia sebut “inflasi pengamat“. Menurut Habiburokhman, meningkatnya kritik berlebih yang bersumber dari oknum pengamat tidak hanya merusak proses demokrasi, tetapi juga dapat dijadikan alat propaganda hitam yang mengancam stabilitas negara.
Pada Selasa, 14 April 2026, Habiburokhman menegaskan bahwa tidak semua kritik bersifat konstruktif. Ia menyoroti bahwa kritik yang bersifat “toxic”, menyebarkan kebohongan, atau memicu kebencian dengan motif politik tertentu harus dihadapi lewat edukasi kepada publik, bukan sekadar dibungkam. “Kritik yang tidak membangun harus dibedakan dari propaganda yang hanya menodai citra institusi negara,” ujarnya dalam konferensi pers yang dihadiri media lokal.
Habiburokhman juga menyinggung contoh konkret, yaitu komentar yang dilontarkan Saiful Mujani terhadap Presiden Prabowo Subianto. Saiful Mujani, seorang tokoh elit politik yang selama ini berada di posisi berseberangan dengan Prabowo, mengkritik kebijakan pemerintah terkait inflasi. Habiburokhman mempertanyakan motivasi di balik kritik tersebut, menanyakan apakah kritik itu murni demi perbaikan atau sekadar operasi politik partisan. Ia menekankan pentingnya transparansi motivasi politik agar publik tidak terjebak dalam narasi hitam‑putih.
Dalam kaitannya dengan dinamika politik nasional, Habiburokhman mengingatkan bahwa upaya perebutan kekuasaan, baik melalui jalur konstitusional maupun inkonstitusional, dapat memanfaatkan narasi kritik yang tidak berdasar. “Jika pihak tertentu memanfaatkan kritik untuk memperbesar pengaruh politiknya, maka hal itu menjadi ancaman bagi stabilitas negara,” tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi risiko penyalahgunaan kebebasan berpendapat yang dapat berujung pada polarisasi sosial.
Selain aspek politik, Habiburokhman menyoroti pentingnya transparansi institusi negara dalam menanggapi oknum yang melanggar aturan. Pada seminar yang diselenggarakan oleh STIK/PTIK Polri, Senin, 13 April 2026, ia memuji kepolisian sebagai institusi yang responsif dalam menindak oknum anggotanya. Ia menegaskan bahwa yang terpenting bukan keberadaan oknum, melainkan cara institusi bereaksi secara tegas dan terbuka. “Transparansi adalah cara terbaik untuk menunjukkan bahwa pelanggaran adalah tindakan oknum, bukan kebijakan institusi,” katanya.
Komisi III DPR RI, yang dipimpin Habiburokhman, terus mendorong proses penegakan hukum melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan menuntut akuntabilitas dari semua lembaga negara. Upaya ini sejalan dengan komitmen Polri yang memberikan sanksi publik terhadap pelanggar, sehingga masyarakat dapat memantau proses penegakan hukum secara langsung.
Para pengamat politik menanggapi istilah “inflasi pengamat” sebagai refleksi fenomena berlebihnya opini tidak berdasar, terutama di era media sosial. Mereka memperingatkan agar ruang bagi kritik yang sah tidak ditutup secara mutlak. Seorang analis independen menyatakan, “Kritik yang beralasan tetap menjadi mekanisme kontrol demokratis, namun harus dibedakan dari propaganda yang bertujuan memecah belah.”
Habiburokhman menutup paparan dengan menekankan peran edukasi publik. Ia mengajak masyarakat untuk tidak terjebak dalam narasi hitam‑putih, melainkan menilai setiap kritik secara kritis. “Kita harus mampu memilah antara kritik yang membangun dan propaganda hitam yang hanya menodai citra negara,” pungkasnya. Ia menekankan bahwa demokrasi yang sehat memerlukan dialog terbuka, namun tetap harus dilindungi dari penyalahgunaan kritik demi kepentingan politik sempit.
Dengan menyeimbangkan kebebasan bersuara dan integritas institusi, Habiburokhman berharap Indonesia dapat menghindari perang opini yang tidak produktif. Ia menegaskan bahwa dialog yang konstruktif, transparansi institusional, dan edukasi publik merupakan tiga pilar utama untuk menjaga kualitas demokrasi di tengah arus kritik yang semakin deras.
