Bule Rusia Kabur Lewat Bali Usai Diduga Hajar Warga Banyuwangi karena Volume Sound

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 08 April 2026 | Kasus penganiayaan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia menimbulkan kehebohan di Banyuwangi sejak akhir Maret 2026. Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial AF (juga disebut FA dalam laporan lain) diduga memukul seorang warga lokal, SHN alias Muhammad Suro Hadinoto, karena perselisihan mengenai volume sound system pada acara tahunan Gebyar Lebaran yang digelar di Pantai Marina Boom.

Insiden dimulai pada Jumat, 27 Maret 2026, ketika AF mengeluhkan kebisingan yang dianggap terlalu keras. SHN yang bertugas mengoperasikan sound system menurunkan volume sesuai permintaan. Pada hari berikutnya, Sabtu, 28 Maret, AF kembali muncul bersama petugas keamanan pantai dan menuntut volume lebih kecil serta pemindahan posisi peralatan sekitar 10 meter. SHN mematuhi permintaan tersebut dan memindahkan sound system ke lokasi yang lebih jauh dari area masuk.

Baca juga:

Puncaknya terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, pagi hari. Saat SHN sedang menyiapkan peralatan, AF tiba-tiba mendekati sound system, menurunkan volume lagi, dan mencabut beberapa kabel tanpa pemberitahuan. Karena khawatir peralatan rusak, SHN berusaha menghalau AF dengan mendorongnya. Aksi tersebut berujung pada pemukulan; SHN menerima pukulan di pangkal hidung, lalu pukulan kedua ke wajah yang berhasil dihindari, dan pukulan ketiga menghantam rahang kanan. Setelah memukul, AF melarikan diri menggunakan mobilnya.

Korban segera melakukan visum dan melaporkan kejadian ke Polresta Banyuwangi. Satreskrim Polresta, Kompol Lanang Pambudi, mengonfirmasi bahwa penyidikan telah dimulai. Tim penyidik mengamankan bukti berupa hasil visum, rekaman CCTV, serta keterangan saksi, termasuk tiga satpam yang sempat terjatuh saat berusaha menahan pelaku. Hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka resmi, mengingat AF telah meninggalkan wilayah Indonesia.

Menurut Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi dan Intelijen Penindakan Kantor Imigrasi Kelas III Banyuwangi, Gilang Arizona, AF terdeteksi keluar Indonesia pada 1 April 2026 melalui Bandara Internasional Denpasar, Bali, menuju Bandara Internasional Gaoqi Xiamen, Tiongkok. AF sebelumnya menerima surat panggilan konfirmasi dari imigrasi pada 31 Maret 2026 terkait laporan penganiayaan. Visa on Arrival (VOA) miliknya berakhir pada 4 April 2026, sementara perusahaan tempatnya bekerja telah mengajukan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dan Visa Tinggal Terbatas (VITAS). Namun, permohonan VITAS ditolak karena AF masih tercatat sebagai pemegang VOA, memaksa pelaku untuk keluar negeri demi mengurus visa baru.

Polisi dan imigrasi terus berkoordinasi untuk menelusuri jejak AF di luar negeri. Pihak berwenang berupaya mengirimkan permintaan ekstradisi kepada otoritas China, sekaligus menyiapkan langkah hukum lanjutan jika pelaku tetap berada di luar wilayah Republik Indonesia. Sementara itu, warga Banyuwangi menuntut keadilan dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan kekerasan, terutama yang melibatkan warga negara asing.

Kasus ini menyoroti beberapa tantangan, antara lain prosedur visa yang kompleks, koordinasi lintas lembaga, serta perlunya penegakan aturan kebisingan pada acara publik. Pemerintah daerah Banyuwangi berjanji akan meningkatkan pengawasan pada penyelenggaraan acara berskala besar, termasuk penetapan standar maksimal volume sound system dan penegakan sanksi bagi yang melanggar.

Secara keseluruhan, proses penyidikan masih berjalan dan pihak berwenang berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta serta memastikan pelaku, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, mendapatkan pertanggungjawaban hukum yang setimpal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *