Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 02 Juni 2026 | Menyalip kendaraan lain di jalan tol idealnya dilakukan menggunakan lajur paling kanan. Namun, dalam praktiknya di lapangan, tidak jarang pengemudi terpaksa menyalip dari sebelah kiri karena berbagai kondisi, salah satunya menghindari lane hogger. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan hukum dan aspek keselamatan mengenai tindakan menyalip dari kiri ini?
Jika merujuk pada regulasi resmi, aturan mengenai tata cara mendahului telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 109. Pada Pasal 109 Ayat (1) secara jelas disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
Namun, undang-undang kita tidak serta-merta menutup mata terhadap kondisi dinamis di lapangan. Pada Pasal 109 Ayat (2), terdapat pengecualian yang berbunyi: “Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”
Dalam lembar penjelasan UU tersebut, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah jika lajur sebelah kanan dalam keadaan macet atau tidak bisa dilalui akibat kecelakaan, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, hingga adanya antrean kendaraan yang hendak mengubah arah.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan bahwa dari perspektif safety, perilaku menyalip dari kiri tetap dikategorikan sebagai tindakan yang tidak aman. “Namun demikian, dalam konteks situasi yang kira-kira membahayakan bagi kita atau pengguna jalan yang lain, (menyalip dari kiri) diperbolehkan,” ujar Jusri.
Jusri mencontohkan kondisi konkret di lapangan, seperti fenomena lane hogger atau truk besar yang berjalan lambat tetapi ada di lajur kanan. Kondisi seperti di Tol Jakarta-Cikampek sering kali memaksa kendaraan kecil mengambil lajur kiri demi keselamatan.
Meski secara hukum diperbolehkan dalam “keadaan tertentu” atau demi menghindari bahaya dari lane hogger, Jusri menegaskan tindakan ini wajib dilakukan dengan kewaspadaan yang sangat tinggi. Pengemudi harus memastikan lajur kiri yang akan diambil benar-benar aman, memperhatikan jarak, dan tidak berada di area blind spot kendaraan yang hendak disalip terlalu lama.
Di sisi lain, terdapat kasus perusakan mobil di Jalan Tol JORR yang viral di media sosial. Pelaku berinisial JF (27) mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan saat hendak menyalip kendaraan korban. “Penyebabnya masih dalam pendalaman. Yang pasti pelaku merasa tidak diberikan jalan pada saat mau menyalip di bagian kiri,” ujar Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison.
Pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 521 KUHP tentang perusakan atau penghancuran barang. Ia terancam hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.
Kasus ini bermula saat mobil korban melaju di lajur kiri Tol JORR. Berdasarkan rekaman kamera dasbor yang beredar di media sosial, sebuah mobil terlihat berada di belakang kendaraan korban dan berupaya mengambil jalur di sisi kanan. Tak lama kemudian terdengar suara benturan keras. Pada rekaman berikutnya, mobil pelaku terlihat berhenti di depan kendaraan korban.
Pelaku kemudian turun dan menghampiri korban. “Lu kenapa pak?” tanya korban. “Kenapa saya dipepet dari sebelah kanan?” balas pelaku. “Siapa yang pepet? Saya sudah ngasih lampu sein pak,” jawab korban.
Terlepas dari kasus perusakan mobil, penting untuk diingat bahwa menyalip dari kiri di jalan tol harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan keselamatan. Jika tidak terpaksa, sebaiknya pengemudi menggunakan lajur kanan untuk mendahului kendaraan lain.
Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan ketersediaan dan kelancaran penyaluran bahan bakar minyak (BBM) saat arus balik libur panjang Idul Adha 2026. Kepala BPH Migas Wahyudi Anas memantau langsung ketersediaan dan kelancaran penyaluran BBM di SPBU Rest Area Km 19A Bekasi dan Rest Area Km 62B Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Wahyudi menjelaskan momentum libur nasional selalu diikuti peningkatan konsumsi BBM, terutama di jalur-jalur utama yang menjadi lintasan arus mudik dan balik. BPH Migas bersama badan usaha penugasan terus melakukan pengawasan agar pasokan energi tetap tersedia.
“Masyarakat sangat membutuhkan BBM pada momentum libur nasional seperti saat ini. Karena itu, kami memastikan distribusi berjalan baik sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa kendala,” tegasnya.
Salah satu pengemudi truk logistik pengangkut daging beku, Anun, mengaku terbantu dengan ketersediaan solar subsidi untuk mendukung distribusi dagingnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Ia mengisi sekitar 50 liter per hari.
Kesimpulan, menyalip dari kiri di jalan tol harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan keselamatan. Jika tidak terpaksa, sebaiknya pengemudi menggunakan lajur kanan untuk mendahului kendaraan lain. Selain itu, kasus perusakan mobil di Jalan Tol JORR menjadi peringatan bagi pengemudi untuk selalu menjaga emosi dan menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
