Pelaku Curanmor di Mesuji Dikejar dan Diurus Massa, Satu Pelaku Babak Belur

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 26 Mei 2026 | Pelaku pencurian motor di Mesuji, Lampung, akhirnya tertangkap setelah dikejar korban dan warga. Salah satu pelaku, Ansori, babak belur setelah ditangkap dan dihajar massa.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Adi Setiawan, kejadian itu terjadi di Desa Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Budiyanto, selesai melaksanakan salat tahajud dan mendapati pintu belakang rumahnya terbuka. Saat dicek, sepeda motor Honda BeAT miliknya sudah tidak ada.

Baca juga:

Korban bersama anaknya langsung melakukan pengejaran. Di tengah perjalanan, korban melihat tiga motor melintas dan diduga merupakan para pelaku. Korban kemudian menghadang laju pelaku menggunakan motor. Salah satu pelaku yang mengendarai motor curian berhasil dijatuhkan setelah motornya ditendang korban.

Pelaku terjatuh lalu sempat bergulat dengan korban. Saat berusaha melarikan diri, pelaku menceburkan diri ke sungai. Namun upaya kabur itu gagal. Warga yang berdatangan setelah mendengar teriakan maling langsung mengejar dan menangkap pelaku.

Ansori pun tak luput dari amukan massa hingga mengalami sejumlah luka. Sementara itu, satu pelaku lain yang mengendarai motor Honda CRF sempat berhenti dan menodongkan senjata api rakitan ke arah korban. Menurut Adi, pelaku bahkan sempat menarik pelatuk dan mencoba menembak korban dari jarak sekitar 10 meter. Beruntung senjata api rakitan tersebut tidak meletus.

Dari hasil pemeriksaan, Ansori mengaku beraksi bersama dua rekannya, yakni Yanto dan Edi Santoso. Keduanya kini masih dalam pengejaran polisi. Selain mengamankan Ansori, polisi juga menyita dua unit motor hasil curian, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol rumah, serta tas berisi berbagai kunci yang dipakai saat beraksi.

Atas perbuatannya, Ansori dijerat Pasal 479 ayat (1) atau ayat (2) huruf a, b, d KUHP subsider Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kerja sama dengan pihak keamanan dalam mencegah kejahatan. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban di masyarakat dapat terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *