Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 23 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan serangkaian rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola partai politik di Indonesia. Di antara usulan tersebut, dua poin menonjol: calon presiden dan wakil presiden harus berasal dari kaderisasi partai, serta masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode. Partai NasDem secara terbuka menyatakan dukungan terhadap kedua usulan tersebut, sekaligus menambahkan perspektifnya terkait implementasi kebijakan.
Irma Suryani Chaniago, Ketua DPP Partai NasDem, menegaskan bahwa mewajibkan calon presiden menjadi kader partai akan menumbuhkan motivasi dan rasa tanggung jawab yang lebih kuat. “Sebagai kader partai, saya setuju karena jenjang karier yang jelas akan memotivasi kader untuk setia pada partai,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 27 November 2025. Irma menambahkan bahwa figur-figur yang ingin mencalonkan diri harus terlebih dahulu bergabung dalam sistem kaderisasi partai, sehingga muncul ikatan moral yang mengikat mereka pada partai setelah terpilih.
Usulan KPK juga mencakup revisi Pasal 29 Undang‑Undang Partai Politik. Perubahan yang diusulkan antara lain menambahkan klasifikasi anggota menjadi muda, madya, dan utama, serta menetapkan persyaratan berjenjang bagi calon legislatif dan eksekutif. Misalnya, calon anggota DPR harus berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi harus berasal dari kader madya. Untuk calon kepala daerah, termasuk presiden, diwajibkan memiliki latar belakang dalam kaderisasi partai sebelum dapat dicalonkan.
Hermawi Taslim, Sekretaris Jenderal NasDem, menyoroti keunggulan partainya dalam hal kaderisasi melalui Akademi Bela Negara (ABN). “NasDem memang terdepan karena sejak dulu telah memiliki ABN sebagai sentral kawah candradimuka kaderisasi berjenjang,” ujar Hermawi. Program ABN mengadakan pelatihan tahunan yang melibatkan kader dari tingkat pusat hingga kecamatan, bahkan mengundang delegasi provinsi secara bergiliran ke Jakarta. Pendekatan ini, kata Hermawi, menjamin kontinuitas kepemimpinan partai serta meminimalisir risiko terjadinya kekosongan struktural ketika kepemimpinan berubah.
Selain itu, KPK juga merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai menjadi dua periode. Hermawi menanggapinya dengan menekankan bahwa kepemimpinan partai tidak dapat disederhanakan menjadi sekadar batas waktu. “Rekomendasi KPK tentang dua periode merupakan masukan berharga, namun realitas kepemimpinan partai melibatkan banyak faktor yang tidak dapat diabaikan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa keputusan mempertahankan atau mengganti ketua umum melibatkan pertimbangan strategis, performa, serta dukungan internal yang kompleks.
- Usulan KPK: Calon presiden harus berasal dari kaderisasi partai.
- Revisi UU Parpol: Klasifikasi anggota (muda, madya, utama) dan persyaratan berjenjang.
- Pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode.
- NasDem: Memiliki ABN sebagai program kaderisasi terstruktur.
- Penekanan pada moralitas dan akuntabilitas kader terhadap partai.
Implementasi kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat integritas sistem politik Indonesia. Dengan menempatkan kaderisasi partai sebagai prasyarat utama bagi calon pemimpin nasional, partai politik akan memiliki kontrol yang lebih besar atas kualitas dan komitmen tokoh‑tokoh yang mereka dukung. Di sisi lain, pembatasan masa jabatan ketua umum diharapkan mencegah konsentrasi kekuasaan yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
Secara keseluruhan, posisi NasDem mencerminkan keinginan untuk memperkuat struktur internal partai melalui pendidikan politik yang berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya KPK dalam menata ulang regulasi partai politik. Jika rekomendasi tersebut diadopsi, Indonesia dapat bergerak menuju tata kelola partai yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
