Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tutup BPA Fair 2026 dengan Hasil Lelang Rp997,4 Miliar

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 24 Mei 2026 | Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menutup rangkaian Badan Pemulihan Aset atau BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026 di Kantor BPA Kebagusan, Jakarta. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemulihan aset negara secara transparan, akuntabel, profesional, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa tema BPA Fair 2026, yakni “Pemulihan Aset untuk Kesempurnaan Keadilan”, mencerminkan perubahan paradigma penegakan hukum Kejaksaan. “Paradigma penegakan hukum Kejaksaan saat ini tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, tetapi menjadikan pemulihan kerugian negara sebagai tujuan utama,” ujar Jaksa Agung.

Baca juga:

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya diukur dari lamanya hukuman penjara, tetapi juga dari seberapa besar kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan. Jaksa Agung menambahkan, seluruh hasil lelang tersebut nantinya akan diserahkan secara resmi ke kas negara sebagai penerimaan negara yang didedikasikan untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi dalam laporannya menyampaikan bahwa BPA Fair 2026 yang digelar melalui kolaborasi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan dan Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara berjalan lancar, tertib, aman, serta melampaui ekspektasi.

Selain melelang barang rampasan negara, BPA Fair 2026 juga menghadirkan inovasi baru dengan menjadikan karya pelukis berbakat dan instrumen musik sebagai objek lelang bernilai tinggi. Langkah ini sekaligus memposisikan seni dan musik sebagai aset budaya yang memiliki nilai investasi jangka panjang.

Berbeda dengan laporan lainnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pada tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Kejagung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya aliran dana ilegal.

Hery diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni perusahaan PT TSHI. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa praktik lancung tersebut terdeteksi terjadi pada tahun 2025. Saat itu, Hery Susanto sudah berstatus sebagai pejabat negara di lingkungan Ombudsman RI.

Nilai suap yang berhasil diidentifikasi oleh penyidik sejauh ini mencapai angka miliaran rupiah. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie menilai Pansel lalai dalam proses seleksi anggota Ombudsman sehingga bisa meloloskan Hery Susanto.

Kesimpulan dari kegiatan BPA Fair 2026 dan penanganan kasus Hery Susanto menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan aset negara dan penegakan hukum. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kegiatan tersebut dan memiliki kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *