Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 21 Mei 2026 | Penanganan korupsi di Indonesia menjadi sorotan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Putusan ini memunculkan perdebatan karena sejumlah praktisi hukum menilai penegasan tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Pujiyono Suwadi, menilai bahwa perlu ada kejelasan mengenai aspek teknis pelaksanaan putusan tersebut agar tidak menimbulkan hambatan dalam proses hukum. Ia menuturkan bahwa istilah bottleneck merujuk pada kondisi ketika proses hukum tersendat di satu titik tertentu sehingga memperlambat keseluruhan penanganan perkara.
Prof. Pujiyono juga menekankan bahwa justice delay berarti keterlambatan penegakan atau pemberian keadilan, dan frasa justice delayed is justice denied bermakna bahwa keadilan yang terlalu lama diberikan pada hakikatnya sama dengan keadilan yang tidak diberikan. Ia berpendapat bahwa apabila merujuk pada Penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sulit untuk menafsirkan bahwa lembaga yang dimaksud dalam putusan MK adalah selain BPK.
Sementara itu, mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna membantah tuduhan jaksa penuntut umum bahwa dirinya tidak independen saat memberi keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Ia mengatakan bahwa independensi berarti seseorang bisa menyampaikan pendapat maupun keterangan di persidangan tanpa gangguan dan merasa ada beban berupa ancaman maupun konflik kepentingan.
BPK juga menemukan beberapa permasalahan dalam penyusunan APBD di beberapa daerah, seperti Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu. BPK menemukan defisit APBD Bengkulu Tengah 2024 mencapai Rp27,3 miliar dan berisiko gagal bayar belanja daerah. Di Kota Bengkulu, BPK menemukan keterlambatan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD.
Dalam penanganan korupsi, BPK memiliki peran penting dalam menghitung kerugian negara. Namun, perlu ada kejelasan mengenai aspek teknis pelaksanaan putusan MK agar tidak menimbulkan hambatan dalam proses hukum. Selain itu, perlu ada koordinasi yang baik antara BPK dan lembaga lainnya dalam penanganan korupsi agar proses hukum dapat berjalan efektif dan efisien.
Kesimpulan, penanganan korupsi di Indonesia memerlukan koordinasi yang baik antara BPK dan lembaga lainnya. Perlu ada kejelasan mengenai aspek teknis pelaksanaan putusan MK agar tidak menimbulkan hambatan dalam proses hukum. Dengan demikian, penanganan korupsi dapat berjalan efektif dan efisien, serta keadilan dapat ditegakkan bagi masyarakat.
