Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 10 Mei 2026 | Ammar Zoni, aktor sinetron yang telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, untuk menjalani masa pidananya. Pemindahan Ammar Zoni dan empat narapidana lainnya dilakukan pada Jumat (8/5/2026) pukul 23.55 WIB dan telah melakukan pemeriksaan kesehatan serta melalui proses administrasi.
Menurut Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Kementerian Imipas, Rika Aprianti, pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta. Ammar Zoni dan rombongan dilaporkan tiba di Nusakambangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.55 WIB.
Sebelumnya, Ammar Zoni telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas perbuatannya. Vonis Ammar Zoni dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Vonis Ammar lebih rendah dibandingkan tuntutan hakim yakni 9 tahun penjara. Dalam sidang itu, hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, menyatakan menghormati kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait pemindahan warga binaan. Namun, Krisna mempertanyakan dasar dan keterbukaan informasi dari keputusan tersebut. Krisna juga menyebut akan segera mengirim surat resmi untuk meminta penjelasan terkait pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan.
Jon Mathias, pengacara Ammar Zoni, menjelaskan bahwa Ammar sebelumnya didatangkan ke persidangan dengan status tahanan high risk dari Nusakambangan untuk menjalani sidang kasus narkoba keempatnya secara offline. Jon Mathias menegaskan pemindahan Ammar kembali ke Nusakambangan bukan berkaitan dengan kasus narkoba keempat yang baru diputus pengadilan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemeimipas) kembali menahan Ammar Zoni dan lima orang terpidana lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karang Anyar Nusakambangan. Ammar Zoni dan kawan-kawannya tiba di Nusakambangan Sabtu pukul 06.55 WIB dan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Setibanya di Nusakambangan, dilakukan proses administrasi penerima, antara lain berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP.
Ammar Zoni telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Ammar divonis 7 tahun penjara atas ulahnya tersebut. Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
Kesimpulan, Ammar Zoni telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, untuk menjalani masa pidananya setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Pemindahan Ammar Zoni dan empat narapidana lainnya dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta.
