Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 10 Mei 2026 | Ammar Zoni, seorang aktor yang terlibat dalam kasus narkoba, telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terlibat dalam penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Setelah divonis, Ammar Zoni dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan. Ia dibawa ke Lapas Nusakambangan pada Jumat, 8 Mei 2026, pukul 23.55 WIB, dan telah melakukan pemeriksaan kesehatan serta melalui proses administrasi.
Menurut Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan. Mereka tiba di Nusakambangan pukul 06.55 WIB dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan.
Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP.
Sebelumnya, Ammar Zoni telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas perbuatannya. Vonis Ammar Zoni dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2026. Vonis Ammar lebih rendah dibandingkan tuntutan hakim, yakni 9 tahun penjara.
Dalam sidang itu, hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Hakim menyatakan perbuatan Ammar Zoni dapat merusak generasi muda.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Ammar Zoni telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena terlibat dalam penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Ia kini ditahan di Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan untuk menjalani masa hukumannya.
