Heboh Penutupan Selat Hormuz: Kontroversi Hukum Internasional Mengguncang Pasar Energi

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 12 April 2026 | Selat Hormuz, jalur sempit yang menghubungkan Teluk Persia dengan Teluk Oman, kembali menjadi sorotan dunia setelah Iran secara sepihak menutup aksesnya pada awal April 2026. Penutupan ini tidak hanya menimbulkan kepanikan di pasar minyak global, tetapi juga memicu perdebatan sengit tentang dasar hukum yang melandasi tindakan tersebut.

Menurut data internasional, selat ini mengalirkan sekitar 20‑30% perdagangan minyak dunia. Lebar paling sempitnya hanya 21 mil laut, menjadikannya titik strategis yang rentan disalahgunakan untuk tekanan geopolitik. Iran menjustifikasi penutupan dengan mengacu pada kedaulatan wilayah laut teritorialnya serta keamanan nasional, sementara komunitas internasional menuduh pelanggaran terhadap hak lintas transit yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa‑Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Baca juga:

UNCLOS mengklasifikasikan Selat Hormuz sebagai “selat yang digunakan untuk pelayaran internasional”. Dalam bagian III (Pasal 37‑44), konvensi tersebut menetapkan hak transit passage yang tidak dapat ditangguhkan, memberi semua kapal dan pesawat udara, termasuk kapal militer, kebebasan melintas secara terus‑menerus dan secepat mungkin. Hak ini tidak memerlukan izin sebelumnya, kecuali untuk alasan keselamatan atau pengaturan lalu lintas menurut Pasal 42.

Namun, Iran tidak pernah meratifikasi UNCLOS. Penandatanganannya pada tahun 1982 tidak diikuti oleh proses ratifikasi domestik, sehingga secara formal Iran tidak terikat oleh ketentuan konvensi tersebut. Prinsip pacta tertiis nec nocent nec prosunt, yang diabadikan dalam Pasal 34 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, menegaskan bahwa suatu perjanjian tidak menciptakan hak atau kewajiban bagi negara yang tidak menjadi pihak tanpa persetujuannya.

Berbagai ahli hukum berargumen bahwa meskipun Iran bukan pihak UNCLOS, rezim transit passage telah berevolusi menjadi norma kebiasaan internasional (customary international law). Praktik luas negara‑negara, termasuk tindakan penegakan hak lintas di selat‑selat strategis lain, dianggap memperkuat norma tersebut. Kasus Corfu Channel (1949) menjadi preseden bahwa hak lintas damai yang tidak dapat ditangguhkan telah menjadi kebiasaan internasional yang mengikat.

Di sisi lain, doktrin persistent objection memungkinkan sebuah negara untuk menolak penerapan norma kebiasaan terhadap dirinya, asalkan penolakan tersebut konsisten, terbuka, dan tidak melanggar jus cogens. Iran secara konsisten menolak penerapan hak transit passage sejak negosiasi UNCLOS, mengklaim bahwa hak tersebut merupakan “paket kesepakatan” yang hanya mengikat pihak‑pihak yang meratifikasi. Undang‑Undang Wilayah Laut Republik Islam Iran tahun 1993 menggunakan istilah “lintas yang tidak membahayakan”, menyerupai konsep innocent passage, dan mewajibkan izin sebelumnya bagi kapal perang, kapal selam, serta muatan berbahaya.

Beberapa pakar, seperti Said Mahmoudi (1991) dan James Kraska (2014), menegaskan bahwa Iran dapat dianggap sebagai persistent objector. Mereka mencatat bahwa pernyataan resmi Iran di forum internasional, termasuk protes kepada Amerika Serikat, menegaskan hak kedaulatan penuh atas selat tersebut. Sebaliknya, akademisi lain seperti Alexander Lott (2022) berpendapat bahwa tindakan Iran yang selama ini membiarkan kapal asing melintas tanpa hambatan menunjukkan pengakuan diam‑diam atas rezim transit passage, sehingga mengikis statusnya sebagai objector.

Dalam konteks konflik bersenjata, hukum laut perang (misalnya Manual San Remo) memberi negara pantai hak untuk mengambil tindakan terhadap kapal musuh atau yang mendukung musuh, tetapi tetap menghormati hak lintas kapal bendera negara netral. Karena penutupan Selat Hormuz terjadi dalam situasi yang tidak secara eksplisit disebut perang, interpretasi hukum menjadi lebih rumit.

Berikut ini rangkuman poin‑poin utama yang mempengaruhi dinamika hukum penutupan Selat Hormuz:

  • UNCLOS vs. Ratifikasi Iran: Iran tidak terikat oleh konvensi, namun norma transit passage dapat menjadi kebiasaan internasional.
  • Persistent Objection: Penolakan konsisten Iran terhadap hak transit passage dapat membebaskannya dari norma kebiasaan, asalkan tidak melanggar jus cogens.
  • Praktik Nyata: Meskipun mengklaim hak kedaulatan, Iran selama dekade terakhir tidak selalu menolak kapal asing, menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penolakan.
  • Hukum Laut Perang: Tidak ada mekanisme khusus dalam UNCLOS untuk situasi perang; hukum konflik bersenjata mengisi kekosongan tersebut.
  • Implikasi Ekonomi: Penutupan mengganggu 20‑30% pasokan minyak dunia, memicu lonjakan harga dan keresahan pasar.

Tanpa adanya mekanisme penegakan pusat di hukum internasional, penyelesaian sengketa ini bergantung pada diplomasi, tekanan politik, dan kemungkinan arbitrase sukarela di Mahkamah Internasional. Selama proses negosiasi dan dialog masih berlangsung, pelayaran di Selat Hormuz kemungkinan akan tetap berada di bawah ketidakpastian hukum, menambah ketegangan di kawasan Teluk Persia.

Kesimpulannya, perdebatan hukum penutupan Selat Hormuz mencerminkan kompleksitas interaksi antara perjanjian internasional, norma kebiasaan, dan hak kedaulatan negara. Meski Iran memiliki argumen legal yang kuat berdasarkan ketidakratifikasi UNCLOS dan status persistent objection, praktik historisnya serta tekanan komunitas internasional dapat menggeser keseimbangan menuju pengakuan universal atas hak transit passage. Hingga ada penyelesaian yang disepakati secara multilateral, dunia akan terus memantau setiap langkah Iran di selat strategis ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *