Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 21 April 2026 | Pada sore hari menjelang maghrib tanggal 21 April 2026, jalan Setya Dharma di Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dipenuhi oleh lebih dua puluh spanduk yang berjejer rapi. Semua spanduk menuliskan pesan tegas menolak keberadaan warung yang menyajikan makanan non‑halal, menjadikannya contoh nyata spanduk tolak warung yang dipasang secara kolektif oleh warga dan jemaah masjid setempat.
Penempatan spanduk dimulai tepat setelah salat Ashar, melibatkan jamaah dari tiga masjid utama di desa, yakni Masjid Jami Al‑Hidayah, Masjid Jami At‑Taqwa, dan Masjid Nur Huda. Ketua RW 10, Bandowi, menjelaskan bahwa setiap kelompok masjid mengirim relawan untuk menggantung spanduk secara tertib, tanpa mengganggu lalu lintas maupun kegiatan keagamaan lain. Ia menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar protes semata, melainkan upaya menyuarakan aspirasi bersama warga yang menolak warung makanan yang tidak sesuai dengan nilai keagamaan mayoritas.
Warung yang menjadi fokus penolakan bernama “Mie dan Babi Tepi Sawah”. Sebelumnya, lokasi tersebut berfungsi sebagai kolam pemancingan selama lima tahun. Pada 24 Maret 2026, pemilik mengubahnya menjadi usaha kuliner yang menyajikan mie dengan isi daging babi. Perubahan ini menimbulkan rasa tidak nyaman di kalangan warga, terutama karena warung baru tersebut berada hanya seratus meter dari masjid pertama di Parangjoro.
Menanggapi situasi ini, warga melakukan serangkaian langkah terorganisir. Pada awal April, mereka menggelar musyawarah internal, menyusun petisi penolakan, dan menyerahkannya kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Pemerintah Kecamatan, serta Pemerintah Desa. Petisi tersebut menuntut pencabutan izin usaha warung, penggantian menu menjadi makanan halal, serta penyelenggaraan forum mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
- Cabut izin warung non‑halal.
- Ganti usaha dengan makanan halal.
- Adakan mediasi resmi antara pemerintah, pemilik warung, dan masyarakat.
Pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sukoharjo, melalui Kepala Dinas Sumarno, mengonfirmasi bahwa warung telah memiliki izin usaha dengan keterangan status non‑halal. Ia menambahkan bahwa peraturan memang mengharuskan pelaku usaha mencantumkan keterangan tersebut, namun keputusan akhir mengenai operasional warung akan diputuskan dalam musyawarah bersama masyarakat mengingat dampaknya yang luas.
Selain spanduk yang dipasang oleh jemaah masjid, warga juga menambahkan spanduk mereka sendiri, sehingga total spanduk yang terpasang mencapai lebih dari dua puluh buah. Keberadaan visual ini menarik perhatian pengendara motor yang melintas, menandakan besarnya dukungan publik terhadap aspirasi warga.
Saat proses penempatan spanduk berlangsung, muncul pula isu mengenai akses jalan. Sebuah tumpukan tanah muncul di dekat gang masuk ke warung, menimbulkan dugaan bahwa hal itu dimaksudkan untuk menghalangi akses. Bandowi menepis tuduhan tersebut, menjelaskan bahwa penimbunan adalah bagian dari program pengurukan jalan yang telah direncanakan sejak tahun sebelumnya, namun sempat terhambat karena keterbatasan dana RT. Program tersebut akhirnya dilaksanakan setelah koordinasi dengan pihak terkait.
Bandowi menegaskan bahwa warga tidak menolak hak berbisnis, melainkan hanya menolak penyediaan makanan yang tidak sesuai dengan nilai keagamaan mayoritas. “Kami senang ada usaha, yang kami inginkan hanyalah usaha yang halal. Jika pemerintah mengajak mediasi, kami siap duduk bersama dan menyampaikan aspirasi secara langsung,” ujar ia.
Protes ini mencerminkan dinamika kompleks antara kebebasan berusaha dan sensitivitas agama di daerah dengan mayoritas penduduk Muslim. Sementara pemilik warung berargumen bahwa izin telah diberikan secara sah, warga menekankan pentingnya mempertimbangkan konteks sosial‑kultural setempat. Dialog terbuka dan mediasi yang melibatkan semua stakeholder diharapkan dapat menghasilkan solusi yang menghormati hak usaha sekaligus melindungi nilai‑nilai keagamaan komunitas.
Ke depannya, pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti petisi warga dengan cepat, mengadakan forum mediasi, serta mengevaluasi kembali kebijakan perizinan usaha non‑halal di wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Kesepakatan yang dicapai nanti akan menjadi contoh penting bagi daerah lain yang menghadapi konflik serupa antara kepentingan ekonomi dan nilai keagamaan.
