Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 10 April 2026 | Setelah libur Lebaran dan Paskah 2026, dunia kampus kembali diguncang kebijakan baru Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendik‑TIK). Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah menyesuaikan pola kerja akademik dengan menugaskan mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara proporsional. Dosen juga diwajibkan bekerja dari rumah setiap Jumat. Alasan resmi yang dikemukakan adalah upaya penghematan energi nasional menyusul lonjakan harga minyak dunia dan konflik di Timur Tengah.
Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan kritis: mengapa sektor pendidikan selalu menjadi yang pertama dipaksa menurunkan biaya ketika negara menghadapi krisis energi? Dalam praktiknya, kebijakan ini mengalihkan beban keuangan kepada mahasiswa dan dosen. Laptop yang menyala berjam‑jam, lampu kamar, hingga kuota internet menjadi tanggung jawab pribadi, sementara kampus mengklaim menghemat megawatt listrik secara nasional. Padahal, total konsumsi energi di ruang belajar daring tidak berkurang, melainkan berpindah tempat.
Selain itu, regulasi baru menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas, operasional yang tidak mendesak, serta suhu pendingin ruangan minimal 25°C. Aturan teknis ini terkesan dingin, seolah‑olah penurunan suhu ruangan dapat menebus ribuan liter bensin yang “tersembunyi”. Dalam realitas, penghematan bahan bakar yang diharapkan dari mahasiswa yang mengurung diri di kamar kos tampak ilusif.
- Pengurangan penggunaan kendaraan dinas dan pembatasan AC pada suhu minimal 25°C.
- Perpindahan beban listrik dari gedung kampus ke rumah mahasiswa dan dosen.
- Peningkatan tagihan listrik, kuota internet, dan pemakaian perangkat elektronik pribadi.
Ironisnya, pada saat yang sama pemerintah mengalokasikan dana raksasa untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Data Kementerian Keuangan mengungkap realisasi anggaran MBG hingga 9 Maret 2026 mencapai Rp44 triliun, padahal hanya mewakili 13,1 % dari pagu total Rp335 triliun. Jika dihitung per bulan, program tersebut menyerap sekitar Rp19 triliun – jauh lebih besar dibandingkan penghematan energi yang diprediksi dari PJJ.
| Item | Anggaran (Triliun Rp) |
|---|---|
| Realisasi MBG hingga 9 Maret 2026 | 44 |
| Pagu total MBG 2026 | 335 |
| Penggunaan per bulan (perkiraan) | 19 |
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyoroti bahwa kebijakan PJJ tidak disertai parameter kesiapan yang jelas. Ia menanyakan apakah universitas telah memiliki Learning Management System (LMS) interaktif atau sekadar memindahkan kuliah ke Zoom atau WhatsApp. Menurut Ubaid, tanpa infrastruktur digital yang memadai, PJJ menjadi “pembodohan massal yang terdigitasi” dan berisiko menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang terganggu.
Ubaid juga menekankan bias kebijakan yang lebih menguntungkan kota besar. Sinyal internet yang stabil dan kuota yang terjangkau masih menjadi barang mewah di banyak daerah pelosok. Kebijakan yang memaksa mahasiswa senior menjalani kuliah daring berpotensi memperlebar kesenjangan pendidikan antara Jakarta‑Sudirman dan wilayah 3T.
Di sisi lain, Universitas Brawijaya (UB) mencoba menyeimbangkan antara efisiensi energi dan kebutuhan akademik dengan menerapkan sistem kuliah kombinasi daring‑luring mulai 13 April 2026. Rektor UB, Prof. Widodo, bersama Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Imam Santoso, menjelaskan bahwa mahasiswa semester 1‑4 serta praktikum tetap dilaksanakan secara luring, sementara mata kuliah yang dapat dipelajari secara fleksibel dipindahkan ke daring. Kebijakan ini selaras dengan arahan Kemendik‑TIK, namun tetap menjaga kualitas interaksi langsung yang penting bagi fase awal pendidikan tinggi.
Model hybrid UB menunjukkan bahwa tidak semua aktivitas harus dipindahkan ke ruang siber. Praktikum laboratorium, diskusi intensif, dan bimbingan skripsi tetap memerlukan kehadiran fisik. Pendekatan ini juga memberi ruang bagi fakultas untuk menyesuaikan proporsi daring‑luring sesuai karakteristik program studi masing‑masing, sehingga beban energi dapat dioptimalkan tanpa mengorbankan mutu pembelajaran.
Secara keseluruhan, kebijakan efisiensi energi yang mengorbankan pendidikan menimbulkan dilema antara kepentingan nasional dan hak mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman akademik yang utuh. Penghematan bahan bakar dan listrik memang penting, namun harus diiringi dengan transparansi penggunaan anggaran pada program‑program lain yang jauh lebih mahal, seperti MBG. Pemerintah perlu meninjau kembali prioritasnya, memperkuat infrastruktur digital di seluruh Indonesia, dan mengadopsi model pembelajaran fleksibel yang mempertimbangkan kebutuhan riil mahasiswa serta dosen. Hanya dengan langkah seimbang, pendidikan dapat tetap menjadi investasi masa depan, bukan “tumbal” sementara untuk krisis energi yang bersifat sementara.
