Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 30 April 2026 | JAKARTA, 30 April 2026 – Pemerintah sedang meninjau kembali skema beban pembagian antara negara dan dunia usaha dalam program Magang Nasional. Usulan agar perusahaan menanggung antara 20 hingga 30 persen uang saku peserta magang menimbulkan keprihatinan di kalangan pengusaha, terutama perusahaan menengah dan besar.
Pada fase pertama program, uang saku yang setara Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Upah Minimum Provinsi sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perusahaan hanya diwajibkan memberikan uang pengganti transportasi dan makan. Meskipun begitu, minat perusahaan masih terbatas, menurut Payaman.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah meminta perusahaan ikut berbagi beban uang saku sebanyak 20‑30 persen. Ia menegaskan bahwa “burden sharing” diperlukan agar perusahaan lebih aktif berpartisipasi dalam program magang.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menutup pelaksanaan Magang Nasional 2025 Tahap I dan mengungkapkan bahwa pemerintah masih mengkaji kontribusi uang saku antara pemerintah dan perusahaan mitra. Ia menambahkan bahwa kontribusi perusahaan tidak akan dominan, tetapi diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan.
Data resmi menunjukkan penurunan partisipasi peserta. Dari 16.112 pelamar yang lolos seleksi Tahap I, hanya 11.949 yang masih aktif hingga akhir April. Rincian peserta terbagi menjadi dua sub‑tahap:
- Tahap 1A: 14.952 pendaftar, 11.110 yang aktif.
- Tahap 1B: 1.160 pendaftar, 839 yang aktif.
Target Pemerintah untuk Tahap II diperkirakan mencapai sekitar 150 ribu peserta, sehingga penurunan partisipasi pada tahap pertama menambah kekhawatiran akan efektivitas program.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti pentingnya dialog teknis mengenai skema beban bersama. Subchan Gatot, Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo, mengingatkan bahwa beban finansial harus disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan, terutama di sektor industri padat karya. Ia menekankan perlunya mekanisme yang tidak memberatkan sehingga perusahaan tidak menjadi terlalu selektif dalam menerima peserta magang.
Berbagai pihak sepakat bahwa kejelasan tujuan kebijakan menjadi faktor penentu. Jika patungan uang saku magang dimaksudkan sebagai insentif tambahan bagi peserta, maka harus diiringi dengan peningkatan fasilitas, mentoring, dan peluang kerja yang nyata. Sebaliknya, bila kebijakan bertujuan mengurangi beban APBN, maka transparansi alokasi dana dan mekanisme monitoring harus diatur secara ketat.
Pengamat menilai bahwa tanpa dialog konstruktif, kebijakan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan finansial bagi perusahaan, sekaligus menurunkan efektivitas program magang sebagai jalur masuk tenaga kerja terampil. Mereka memperingatkan bahwa perusahaan dapat menolak atau mengurangi jumlah slot magang apabila beban tambahan dianggap tidak proporsional.
Secara keseluruhan, pemerintah berada pada dilema antara menjaga keberlanjutan finansial program magang dan memastikan partisipasi luas dari dunia usaha. Keseimbangan antara beban negara dan kontribusi swasta akan menjadi penentu keberhasilan Magang Nasional pada tahap berikutnya.
Dengan tekanan pada anggaran negara dan dinamika pasar tenaga kerja, keputusan akhir mengenai skema patungan uang saku magang akan memiliki dampak signifikan pada kemampuan generasi muda memperoleh pengalaman kerja yang relevan serta pada kemampuan perusahaan dalam merekrut talenta baru.
Kesimpulannya, tanpa adanya mekanisme yang adil dan dialog yang intens antara pemerintah dan dunia usaha, risiko penurunan partisipasi perusahaan dapat menghambat pencapaian target Magang Nasional dan mengurangi peluang kerja bagi pemuda Indonesia.
