Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 April 2026 | JAKARTA – Pemerintah terus menyesuaikan komponen remunerasi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, menjelang tahun anggaran 2026. Seiring dengan pembahasan kenaikan gaji pokok dan pemberian gaji ke-13, perhatian kini beralih pada uang makan, tunjangan harian yang menjadi bagian penting dari total penghasilan pegawai negeri.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, uang makan PNS ditetapkan berdasarkan golongan ruang kerja. Besaran tersebut disesuaikan dengan standar biaya hidup dan indeks harga konsumen, serta mengacu pada regulasi sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Berikut rangkuman besaran uang makan per golongan yang berlaku mulai Januari 2026:
| Golongan | Uang Makan (Rp) |
|---|---|
| I | 150.000 |
| II | 200.000 |
| III | 250.000 |
| IV | 300.000 |
Uang makan dibayarkan setiap hari kerja melalui slip gaji bulanan. Pencairannya bersifat otomatis asalkan penerima memiliki status aktif, tidak sedang dalam cuti tanpa bayaran, dan telah melaporkan kehadiran secara elektronik sesuai sistem kehadiran yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan). Bagi PNS yang berada di luar kota atau menjalankan tugas di luar kantor, uang makan dapat dikombinasikan dengan tunjangan lokasi yang diatur dalam perjanjian kerja masing-masing instansi.
Selain uang makan, sejumlah komponen penting lainnya turut memengaruhi total penghasilan PNS pada 2026. Pada Januari 2024, pemerintah mengesahkan kenaikan pensiun sebesar 12 persen melalui PP No. 8 Tahun 2024, dengan pensiunan tertinggi mencapai Rp4.957.100 per bulan. Namun, hingga akhir 2025 belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pokok PNS, meski isu tersebut sempat mencuat.
Sementara itu, gaji ke-13 atau bonus tahunan ASN menjadi sorotan khusus menjelang pertengahan tahun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026, sesuai PP No. 9 Tahun 2026. Keputusan apakah gaji ke-13 akan dikenai efisiensi masih dalam kajian, sehingga angka final belum dapat dipastikan. Gaji ke-13 mencakup komponen gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja, termasuk uang makan yang sudah termasuk dalam perhitungan total tunjangan.
Untuk memastikan uang makan tercair tepat waktu, pegawai harus memperhatikan beberapa persyaratan administratif:
- Memiliki status keaktifan yang sah pada akhir bulan berjalan.
- Melakukan pencatatan kehadiran harian melalui sistem e‑Presensi.
- Menyampaikan laporan cuti atau izin secara tepat waktu.
- Memastikan data pribadi dan rekening bank terdaftar di sistem kepegawaian Kemenpan.
Jika salah satu syarat di atas tidak dipenuhi, pencairan uang makan dapat tertunda hingga verifikasi selesai. Hal ini menjadi penting terutama bagi PNS yang mengandalkan uang makan sebagai bagian signifikan dari penghasilan bulanan.
Secara keseluruhan, kombinasi antara gaji pokok, tunjangan termasuk uang makan, serta gaji ke-13 dan pensiun membentuk struktur remunerasi ASN yang terus disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga daya beli ASN sekaligus menyeimbangkan pengeluaran negara melalui regulasi yang transparan.
Dengan adanya rincian uang makan per golongan serta syarat pencairannya yang jelas, diharapkan para PNS dapat merencanakan keuangan pribadi secara lebih baik menjelang akhir tahun 2026.
