SIM Keliling: Pelayanan Masyarakat untuk Memperpanjang Masa Berlaku Surat Izin Mengemudi

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 14 Agustus 2026 | Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling telah disediakan di beberapa lokasi di Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di lima lokasi, yaitu Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan lain-lain. Layanan ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Baca juga:

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Sementara itu, di Singapura, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung pada status pemegangnya. Warga negara Singapura dan penduduk tetap memiliki SIM yang berlaku seumur hidup, sedangkan warga negara asing memiliki SIM yang berlaku hingga 5 tahun.

Di Indonesia, aturan mengenai SIM mati satu hari yang mewajibkan pemiliknya mengulang tes teori dan praktik dari awal telah menjadi sorotan. Melalui perkara nomor 267/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, pemohon meminta agar MK memberikan penafsiran baru dengan menyertakan hak masa tenggang serta memberlakukan denda berjenjang bagi warga yang terlambat.

Sementara itu, di Kabupaten Jembrana, layanan SIM keliling akan dilaksanakan di beberapa lokasi sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan. Masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan untuk dapat memperpanjang SIM mereka. Pelayanan SIM keliling ini akan dilaksanakan mulai dari pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Dalam beberapa kasus, kecelakaan lalu lintas dapat terjadi karena microsleep, seperti yang terjadi pada Ivan Mulyono, pengemudi pikap yang menabrak bocah hingga meninggal di Kabupaten Malang. Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kesimpulan dari semua ini adalah bahwa pelayanan SIM keliling sangat penting untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Namun, perlu diingat bahwa aturan mengenai SIM mati satu hari yang mewajibkan pemiliknya mengulang tes teori dan praktik dari awal masih menjadi sorotan. Oleh karena itu, perlu dilakukan peninjauan kembali atas aturan ini untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahpahaman atau ketidakadilan dalam penerapannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *