Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 17 April 2026 | Mahkamah Agung (MA) pada 17 April 2026 menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited terkait sengketa merek Denza di Indonesia. Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menyatakan bahwa kepemilikan merek Denza telah beralih secara sah kepada PT Raden Reza Adi, sehingga gugatan BYD dinyatakan tidak dapat diterima (error in persona). Keputusan ini sekaligus mengabulkan kasasi PT Worcas Nusantara Abadi, pihak yang sebelumnya dianggap sebagai tergugat.
Penolakan MA memaksa BYD untuk mencari strategi baru. Langkah cepat yang diambil perusahaan asal Tiongkok itu adalah mengajukan permohonan pendaftaran merek baru bernama Danza pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual mencatat dua permohonan: satu untuk kelas 12 (barang otomotif) dengan nomor registrasi IDM001414073 sejak 11 Agustus 2025, dan satu lagi untuk kelas 37 (jasa perbaikan dan perawatan kendaraan) dengan nomor IDM001426542. Jenis barang yang tercakup meliputi bantalan rem, bodi mobil, sasis, truk, forklift, serta layanan perbaikan, cuci, pelumasan, pemolesan, pengisian baterai listrik, dan perawatan anti‑karat.
Sementara proses hukum berakhir, penjualan mobil listrik BYD di pasar Indonesia menunjukkan dinamika positif. Berdasarkan data wholesales Gaikindo untuk kuartal pertama 2026, model MPV premium Denza D9 berhasil mengungguli Toyota Alphard. Denza D9 mencatat 1.117 unit terjual, jauh melampaui 444 unit Alphard. Perbedaan ini dipicu oleh kombinasi harga jual yang lebih terjangkau, pajak tahunan yang rendah, serta keunggulan teknologi listrik yang menghilangkan emisi.
| Model | Unit Terjual (Q1 2026) | Harga Perkiraan | Pajak Tahunan |
|---|---|---|---|
| Denza D9 | 1.117 | Rp950 juta | Rp143 ribu |
| Toyota Alphard (varian termurah) | 444 | Rp1,2 miliar | Rp1‑2 juta |
Harga Denza D9 yang berada di bawah satu miliar rupiah menjadi daya tarik utama bagi konsumen kelas menengah ke atas yang menginginkan mobil mewah berbasis listrik. Selain itu, beban pajak tahunan yang hanya mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) membuat total biaya kepemilikan jauh lebih ringan dibandingkan Alphard yang harus membayar pajak kendaraan bermotor secara penuh.
Strategi BYD untuk meluncurkan Danza sebagai merek pengganti menunjukkan tekad perusahaan mempertahankan momentum peluncuran kendaraan listrik di Indonesia. Meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai model yang akan dipasarkan dengan nama Danza, pendaftaran merek di kelas 12 dan 37 menandakan rencana komprehensif mencakup produksi, penjualan, serta layanan purna jual.
Pengalihan kepemilikan merek Denza kepada PT Raden Reza Adi menimbulkan pertanyaan tentang hak eksklusif penggunaan nama di pasar domestik. Keputusan MA menegaskan pentingnya kepatuhan pada prosedur pendaftaran merek dan memperingatkan perusahaan asing untuk memastikan keabsahan kepemilikan sebelum meluncurkan produk.
Secara keseluruhan, meskipun BYD mengalami kegagalan hukum terkait merek Denza, perusahaan berhasil mengukir prestasi penjualan yang signifikan melalui Denza D9. Langkah pendaftaran merek Danza menunjukkan adaptasi cepat terhadap tantangan regulasi, sekaligus menyiapkan panggung bagi ekspansi lebih luas di segmen kendaraan listrik Indonesia.
