Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 08 Mei 2026 | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan dalam kosmetik. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa temuan ini berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026.
Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia. Dari total temuan, 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE).
BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan. Temuan kosmetik mengandung bahan-bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan bersifat teratogenik atau berisiko membahayakan janin. Sementara itu, deksametason dapat memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal jika digunakan tidak sesuai aturan. Adapun hidrokinon dan merkuri berisiko menyebabkan iritasi serta perubahan warna kulit permanen. Khusus merkuri, zat ini juga dapat merusak organ tubuh, termasuk ginjal.
Selain itu, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 diketahui berpotensi memicu kanker. Pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati. Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait.
BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail, serta melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi. Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BPOM mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat membeli produk kecantikan. Jangan tergiur dengan rayuan hasil instan dari para penjual. Luangkan waktu untuk mengecek seluruh informasi pada produk. Keselamatan diri bermula dari kebiasaan memeriksa fisik kemasan, meneliti label bahan, serta mencari keabsahan nomor pendaftaran barang.
Daftar 11 kosmetik berbahaya yang ditemukan BPOM adalah sebagai berikut:
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (mengandung hidrokinon dan asam retinoat)
- BRASOV Nail Polish (mengandung pewarna merah K10)
- LT BEAUTY SKIN WSC (mengandung merkuri)
- MADAME GIE Madame (mengandung pewarna merah K10)
- SELSUN 7 Herbal (mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas)
- SELSUN 7 Flowers (mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas)
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection (mengandung deksametason)
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (mengandung deksametason)
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner (mengandung hidrokinon dan asam retinoat)
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream (mengandung hidrokinon dan asam retinoat)
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream (mengandung hidrokinon dan asam retinoat)
Kesimpulan, BPOM menarik 11 kosmetik berbahaya yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan dalam kosmetik. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat membeli produk kecantikan dan memeriksa keabsahan produk sebelum membelinya.
