Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 08 Mei 2026 | BPJS Kesehatan mengimbau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk rutin membayar iuran agar kepesertaan tetap aktif, sehingga akses layanan kesehatan berjalan lancar tanpa kendala administrasi atau denda pelayanan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan pentingnya disiplin membayar iuran sebagai bentuk gotong royong menjaga keberlangsungan Program JKN yang kini mencakup lebih dari 285 juta penduduk Indonesia.
BPJS Kesehatan menyediakan lebih dari 900 ribu kanal pembayaran, termasuk perbankan, dompet digital, dan e-commerce, guna memudahkan peserta dalam memenuhi kewajiban iuran secara praktis.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga melakukan evaluasi dan verifikasi kelayakan fasilitas kesehatan (faskes) serta tenaga medis di pulau penyangga, seperti di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Natuna, Ira Triwahyuni, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Midai dan Puskesmas Suak Midai.
Tujuan kegiatan untuk memastikan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memenuhi standar pelayanan, baik dari sisi sarana prasarana, tenaga medis, hingga kualitas pelayanan kepada peserta JKN.
BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) untuk meningkatkan kolaborasi dalam mengoptimalkan peran pensiunan TNI dan Polri untuk mendukung implementasi program JKN.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengatakan kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kolaborasi dalam mengoptimalkan peran pensiunan TNI dan Polri untuk mendukung implementasi program JKN.
Sementara itu, penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh telah dinonaktifkan dari layanan JKN BPJS Kesehatan sejak 7 Mei 2026, karena tidak lagi ditanggung pemerintah.
Kebijakan tersebut berlaku seiring penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis data desil.
Dalam regulasi tersebut, masyarakat desil 1-5 ditanggung APBN melalui BPJS Kesehatan, sementara desil 6-7 ditanggung Pemerintah Aceh melalui program JKA.
Adapun warga kategori desil 8-10 tidak lagi ditanggung pemerintah sehingga wajib membayar iuran BPJS secara mandiri.
Salah seorang warga Desa Pante Bidari, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Musyawir, mengatakan status keluarganya sudah dinonaktifkan dalam aplikasi JKN BPJS Kesehatan karena masuk kategori desil 8.
Ia berharap kebijakan baru ini ditunda terlebih dulu karena sedang mengajukan pembaruan data yang memakan waktu.
Kesimpulan, BPJS Kesehatan terus mengingatkan pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan Program JKN melalui pembayaran iuran secara rutin dan tepat waktu, serta melakukan evaluasi dan verifikasi kelayakan faskes di pulau penyangga untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan optimal.
