Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 April 2026 | Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menggelar inspeksi mendadak pada Selasa, 7 April 2026, ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Hasil sidak mengungkap empat SPPG yang beroperasi tanpa pengawasan pengawas gizi, melanggar prosedur operasional standar yang telah ditetapkan BGN.
Menurut Nanik, tanpa kehadiran pengawas gizi, sebuah dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) tidak berhak melayani anak‑anak sekolah. “Tanpa Pengawas Gizi, SPPG tidak boleh beroperasi,” tegasnya. Saat inspeksi, ia menemukan bahwa SPPG di Cimahi Utara, khususnya Citeureup 2, telah beroperasi selama dua minggu tanpa pendampingan pengawas. Kepala SPPG setempat, Ilham Ramadhan, menjelaskan bahwa pengawas gizi sedang cuti melahirkan dan tidak ada pengganti sementara yang ditunjuk oleh Biro SDMO BGN di Jakarta.
Kondisi tersebut berujung pada insiden keamanan pangan: 101 siswa di salah satu sekolah penerima manfaat mengalami gejala gangguan pencernaan. Akibatnya, BGN menjatuhkan sanksi suspend terhadap SPPG Citeureup 2. Namun, ketika tim Nanik tiba kembali, dapur tersebut masih dipersiapkan untuk memasak, menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan dan disiplin operasional.
Selain Citeureup 2, tiga SPPG lainnya di Bandung Barat juga ditemukan tidak memenuhi standar:
- SPPG Tani Mulya 3 di Kecamatan Ngamprah: dapur dialihfungsikan dari rumah bertingkat tiga dengan akses menurun tanpa pegangan, ruang persiapan, memasak, dan pemorsian terletak di tiga lantai berbeda.
- Satu dapur di Colameng, Ngamprah: ukuran sempit, kebersihan buruk, serta struktur bangunan tidak sesuai juknis 2026 yang menuntut luas minimal 400 m².
- Dua dapur di Citeureup, Cimahi: bangunan asal rumah warga seluas sekitar 150 m², ruang pencucian bahan pangan tercampur dengan area memasak, serta semua alur masuk‑keluar bahan dan ompreng menggunakan satu pintu yang sama, meningkatkan risiko kontaminasi silang.
Pengawas gizi yang seharusnya memantau kegiatan tersebut tidak hadir karena cuti, dan tidak ada fasilitas alternatif yang disediakan. Nanik menambahkan bahwa kekurangan ruang istirahat bagi kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan memaksa mereka mencari akomodasi di luar dapur, memperparah ketidakhadiran pengawasan.
Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro, Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Wilayah II, menegur keras Ilham Ramadhan setelah mengetahui bahwa dapur yang sudah dijatuhi suspend tetap melanjutkan proses memasak karena tekanan mitra. “Jika terjadi insiden keamanan pangan lagi, dapur ini akan kami suspend secara permanen,” ujarnya dengan nada tegas.
Inspeksi ini menyoroti beberapa pelanggaran mendasar:
- Ketiadaan Pengawas Gizi yang menjadi syarat operasional SPPG.
- Bangunan tidak memenuhi standar luas, kebersihan, dan alur kerja yang diatur dalam juknis 2026.
- Penggunaan satu pintu masuk‑keluar untuk bahan pangan dan ompreng, meningkatkan risiko kontaminasi silang.
- Kurangnya dokumentasi resmi penggantian pengawas selama cuti melahirkan.
- Pengabaian sanksi suspend yang telah ditetapkan.
Menanggapi temuan tersebut, Nanik menegaskan bahwa BGN akan memperketat mekanisme pengawasan, termasuk penyesuaian insentif berdasarkan luas dan kualitas dapur. “Tidak lagi akan ada dapur seluas 150 m² yang menerima insentif yang sama dengan dapur 400 m² yang memenuhi standar,” ujarnya.
Ke depan, BGN berencana melakukan inspeksi random secara berkala di seluruh provinsi, memperkuat koordinasi antara BGN, Dinas Kesehatan daerah, dan SDMO, serta menyiapkan daftar pengganti sementara bagi pengawas yang sedang cuti. Upaya ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa, melindungi keamanan pangan anak‑anak sekolah, dan memastikan program MBG berjalan sesuai standar nasional.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis. Kepatuhan terhadap standar operasional, keberadaan pengawas gizi, serta pengelolaan fasilitas yang memadai menjadi prasyarat mutlak untuk menjamin kualitas makanan dan kesehatan generasi muda.
