Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp500 Miliar lewat Pesawat Charter di Halim

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 30 April 2026 | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menghentikan upaya penyelundupan emas bernilai sekitar Rp500 miliar yang akan diekspor menggunakan pesawat charter dari Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin, 27 April 2026. Penindakan ini melibatkan empat tersangka, termasuk satu warga negara asing asal India, serta mengamankan lebih dari 190 kilogram emas dalam bentuk perhiasan dan koin.

Pengungkapan dimulai setelah petugas menerima informasi intelijen tentang rencana pengiriman enam koli barang berharga yang tidak tercatat dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, pesawat yang akan digunakan memiliki registrasi N117LR dan dijadwalkan lepas landas pukul 14.30 WIB. Tim inspeksi kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh di area apron bandara.

Baca juga:

Hasil pemeriksaan mengungkapkan barang bukti sebagai berikut:

  • 611 gelang emas dengan total berat 60,3 kg, bernilai USD 8,94 juta.
  • 2.971 koin emas dengan total berat 130,262 kg, bernilai USD 19,41 juta.

Dengan kurs rata‑rata USD 1 = Rp14.000, total nilai barang mencapai sekitar Rp502,5 miliar. Nilai pabean yang seharusnya dibayarkan oleh eksportir diperkirakan mencapai Rp486,1 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya bea keluar koin emas (tarif 12,5 %) dapat mencapai Rp41,2 miliar.

Empat tersangka yang diamankan meliputi tiga warga negara Indonesia yang diidentifikasi dengan inisial HH, AH, HG, dan satu warga negara India berinisial PP. Mereka diduga terlibat dalam proses pengemasan, pengurusan dokumen fiktif, serta koordinasi logistik untuk mengirimkan emas ke luar negeri tanpa melaporkan pada otoritas kepabeanan.

Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur tarif bea keluar bagi komoditas emas. PMK tersebut menetapkan tarif bea keluar antara 7,5 % hingga 15 % tergantung pada jenis dan tingkat pengolahan emas, dengan tujuan menjaga ketersediaan emas domestik, menstabilkan harga, serta mendorong nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.

Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa pengawasan terhadap komoditas bernilai tinggi (high‑value goods) seperti emas merupakan prioritas utama DJBC. “Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara terpenuhi, stabilitas pasokan dalam negeri terjaga, dan penerimaan negara dapat dialokasikan untuk pembangunan serta pelayanan publik,” ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa, 28 April 2026.

Setelah penyitaan, barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP‑27/Mandiri/KBC.0801/2026 diterbitkan pada tanggal yang sama, dan proses hukum terhadap para tersangka sedang dilanjutkan.

Kasus ini mencatat salah satu penyelundupan emas terbesar yang terungkap di Indonesia pada tahun 2026, sekaligus menegaskan efektivitas sinergi antara intelijen masyarakat dan aparat kepabeanan. Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan di semua pintu keluar internasional untuk mencegah modus serupa di masa depan.

Dengan berhasil menggagalkan penyelundupan ini, DJBC tidak hanya melindungi penerimaan negara sebesar lebih dari Rp41 miliar, tetapi juga menjaga kestabilan pasar emas domestik yang sangat penting bagi industri perhiasan dan sektor keuangan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *