Tunjangan Rumah dan Gaji Ke-13: Apa yang Perlu Diketahui?

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 26 Mei 2026 | Tunjangan rumah dan gaji ke-13 menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa penentuan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD bukan berada di tangan legislatif, melainkan menjadi kewenangan pihak eksekutif melalui keputusan bupati.

Hal ini disampaikan Ali menyusul sorotan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu terkait besaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Pati. Ali menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan apabila masyarakat menghendaki adanya penyesuaian atau penurunan tunjangan perumahan, namun perubahan tersebut harus melalui mekanisme yang berlaku sesuai aturan pemerintah.

Baca juga:

Sementara itu, gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi berita hangat. Pemerintah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pemberian gaji ke-13 bagi seluruh ASN di Indonesia. Pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan dijadwalkan mulai dilakukan secara bertahap sejak tanggal 2 Juni 2026.

Besaran gaji ke-13 yang diterima setara satu bulan penghasilan penuh sesuai golongan, jabatan, dan masa kerja masing-masing. Gaji ke-13 menjadi tambahan penghasilan penting yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak, atau persiapan tahun ajaran baru.

Di samping itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan keamanan bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang terkena PHK nantinya akan menerima beragam manfaat JKP, seperti bantuan tunai, informasi lowongan kerja, hingga pelatihan gratis.

Kesimpulan, tunjangan rumah dan gaji ke-13 menjadi topik hangat yang perlu diketahui oleh masyarakat. Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa penentuan besaran tunjangan dan gaji ke-13 dilakukan secara transparan dan adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *