Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 01 Mei 2026 | Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menjadi sorotan publik pada Rabu (29/4/2026) ketika empat anggota aktif Badan Acara Intelijen Strategis (BAIS) TNI dihadapkan pada tuduhan penganiayaan berat berencana atas aksi penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus. Sidang yang dimulai pada 29 April 2026 menandai babak baru dalam proses hukum yang sejak awal menuai kontroversi dari kalangan sipil.
Ketika hakim militer memeriksa luka-luka yang dialami Andrie Yunus, ia menegur para terdakwa dengan tegas, “Jangan melamun,” mengingatkan bahwa tindakan mereka bukan sekadar insiden pribadi melainkan pelanggaran hak dasar yang menuntut pertanggungjawaban. Teguran itu menambah ketegangan, terutama karena kelompok sipil menolak penanganan kasus melalui pengadilan militer.
Keempat terdakwa, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, semuanya merupakan anggota aktif BAIS TNI. Mereka didakwa melakukan penganiayaan berat berencana dengan motif dendam pribadi terhadap Andrie Yunus, yang selama ini dikenal vokal mengkritik kebijakan militer.
- Sersan Dua Edi Sudarko
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo
- Letnan Satu Sami Lakka
Menurut tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie, investigasi mandiri mereka menemukan hingga 16 orang yang terlibat dalam aksi keji tersebut. Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, menyatakan, “Alasan serangan dilakukan karena dendam pribadi dari para terdakwa akan menutupi keterlibatan aktor lapangan lainnya,” menegaskan bahwa dakwaan militer terlalu sempit.
Kelompok sipil, termasuk KontraS dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), menuntut agar kasus ini dialihkan ke peradilan umum. Mereka berargumen bahwa pengadilan militer tidak dapat menjamin keadilan yang independen, berisiko menutup ruang sipil, dan berpotensi menimbulkan impunitas bagi pelaku militer.
Rizky Argama, Direktur Eksekutif PSHK, menambahkan, “Peristiwa ini mengancam kebebasan ruang sipil serta prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat.” Ia menyoroti bahwa proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya masih berlangsung, menambah spekulasi bahwa ada skenario yang lebih luas di balik tindakan penyiraman.
Sidang kali ini juga menyoroti dinamika hubungan antara militer dan lembaga peradilan. Para ahli hukum menilai bahwa penanganan kasus melalui militer dapat menciptakan konflik kepentingan, mengingat para terdakwa adalah anggota TNI. Sementara itu, Andrie Yunus, yang menjadi korban, terus menjalani perawatan luka akibat air keras, yang mengakibatkan iritasi kulit parah dan trauma psikologis.
Para saksi dalam persidangan melaporkan bahwa aksi penyiraman terjadi pada malam Kamis, 12 Maret 2026, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, setelah Andrie selesai menjadi narasumber sebuah siniar di kantor YLBHI. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku menunggang motor berboncengan, menandakan perencanaan yang matang.
Meski proses hukum masih berjalan, tekanan publik semakin menguat. Demonstrasi damai di sekitar Pengadilan Militer Jakarta menampilkan banner berisi tulisan “Keadilan untuk Andrie” dan “Pengadilan Umum, Bukan Militer”. Aktivis menuntut transparansi dan akuntabilitas, serta menolak upaya menutup mata terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga kini, hakim militer belum memberikan keputusan akhir mengenai permohonan pengalihan kasus ke peradilan umum. Namun, teguran “Jangan melamun” yang disampaikan pada terdakwa mencerminkan ketegangan antara penegakan hukum militer dan harapan masyarakat sipil akan keadilan yang tidak memihak.
Kasus ini menjadi indikator penting tentang bagaimana Indonesia menghadapi konflik kepentingan antara institusi militer dan hak asasi manusia. Jika tidak diatasi dengan adil, peristiwa ini dapat memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan militer dan menurunkan legitimasi lembaga keamanan negara.
