Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 30 April 2026 | JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji skema pembagian beban (burden sharing) antara negara dan dunia usaha dalam Program Magang Nasional. Usulan agar perusahaan menanggung 20‑30 persen uang saku peserta magang memicu keprihatinan di kalangan pelaku bisnis, terutama menengah dan besar.
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak, menilai skema patungan uang saku magang berpotensi menurunkan partisipasi perusahaan. “Bila sekarang pemerintah menghimbau perusahaan ikut membayar 20‑30 persen uang saku peserta magang, tentu wajar saja. Cuman maksudnya perlu jelas, apakah sebagai tambahan bagi peserta magang atau untuk mengurangi beban pemerintah?” ujarnya dalam wawancara dengan ANTARA pada Rabu, 29 April 2026.
Pada fase pertama, uang saku peserta yang setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perusahaan hanya diminta memberikan uang pengganti transportasi dan makan. Menurut Payaman, minat perusahaan selama fase awal sudah terbatas meski pemerintah menanggung 100 persen biaya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan tujuan kebijakan baru. “Kami minta mereka (perusahaan) sharing (beban uang saku). Ya, 20‑30 persen ditanggung korporasi,” katanya saat ditemui di sela‑sela acara Jakarta Globe Insight pada Selasa, 28 April 2026. Airlangga menegaskan bahwa burden sharing diperlukan agar perusahaan lebih aktif terlibat dalam program magang.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menutup pelaksanaan Magang Nasional 2025 Tahap I dan menyatakan pemerintah masih mengkaji kontribusi uang saku antara pemerintah dan perusahaan mitra. “Kita sedang mengkaji untuk melibatkan perusahaan lebih aktif, sehingga sudah mulai ada usulan nanti uang sakunya itu harus ada share kontribusi dari perusahaan, walaupun tidak dominan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers pada 22 April 2026.
Data resmi menunjukkan bahwa dari 16.112 peserta yang lolos seleksi Tahap I, hanya 11.949 yang aktif hingga akhir April. Penurunan ini menambah kekhawatiran bahwa beban tambahan dapat memperparah penurunan partisipasi.
- Rincian peserta: 14.952 pada tahap 1A, 1.160 pada tahap 1B; aktif menjadi 11.110 pada 1A dan 839 pada 1B.
- Target Tahap II: sekitar 150 ribu peserta.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menyoroti kebutuhan dialog teknis. Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo, Subchan Gatot, menekankan bahwa skema burden sharing harus mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan, khususnya sektor industri padat karya. “Pengusaha mengharapkan adanya dialog lebih lanjut terkait teknis implementasinya, terutama untuk memastikan beban ini tidak memberatkan,” ujarnya.
Gatot menambahkan, meski kontribusi perusahaan dapat meningkatkan kualitas pembinaan magang, beban finansial yang tidak proporsional dapat membuat perusahaan lebih selektif atau enggan menerima peserta dalam jumlah besar.
Berbagai pihak sepakat bahwa kejelasan tujuan kebijakan sangat penting. Apabila skema patungan uang saku magang dimaksudkan sebagai insentif tambahan bagi peserta, maka harus diiringi dengan peningkatan fasilitas, mentoring, dan peluang kerja. Sebaliknya, bila bertujuan mengurangi beban APBN, maka transparansi alokasi dana dan mekanisme monitoring perlu diatur secara ketat.
Pengamat menilai bahwa tanpa dialog yang konstruktif, kebijakan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan finansial bagi perusahaan, serta menurunkan efektivitas program magang sebagai jalur masuk tenaga kerja terampil.
Secara keseluruhan, pemerintah dihadapkan pada dilema antara menjaga keberlanjutan finansial program magang dan memastikan partisipasi luas dari dunia usaha. Keseimbangan antara beban negara dan kontribusi swasta akan menjadi faktor kunci dalam menentukan keberhasilan Magang Nasional tahap kedua.
Dengan tekanan pada anggaran negara dan dinamika pasar tenaga kerja, keputusan akhir mengenai skema patungan uang saku magang akan berdampak signifikan pada kemampuan generasi muda memperoleh pengalaman kerja yang relevan serta pada kemampuan perusahaan dalam merekrut talenta baru.
