Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 13 Juli 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Langkah ini juga diharapkan mampu menjaga daya saing industri sehingga aktivitas ekonomi nasional tetap berjalan dengan baik.
Penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk Triwulan III tahun 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari-April 2026 yang mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton.
Berikut daftar tarif listrik PLN yang berlaku untuk periode Juli-September 2026:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA sebesar Rp1.445 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA sebesar Rp1.445 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA sebesar Rp1.700 per kWh.
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas sebesar Rp1.700 per kWh.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp1.445 per kWh.
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh.
- Golongan I-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh.
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas sebesar Rp997 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp1.700 per kWh.
- Golongan P-2/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.533 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1.700 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, dan TT sebesar Rp1.645 per kWh.
Pemerintah berharap kebijakan mempertahankan tarif listrik dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif yang tetap, sektor industri diharapkan tetap produktif sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang triwulan III tahun 2026.
Di sisi lain, industri otomotif Thailand terancam kolaps akibat banjir electric vehicle (EV) asal Cina. Pelaku industri khawatir penghentian insentif kendaraan listrik EV3.5 pada 2027 akan memicu lonjakan impor mobil listrik asal China yang berpotensi melemahkan industri otomotif nasional dan rantai pasok komponen lokal.
Ketua Klub Industri Otomotif di bawah Federasi Industri Thailand (FTI), Suwat Supakandechakul, mengatakan bahwa berakhirnya insentif dapat mendorong produsen asal China mengurangi produksi lokal dan beralih mengimpor kendaraan secara utuh. Menurutnya, langkah tersebut dimungkinkan karena adanya fasilitas tarif impor 0 persen dalam skema Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Cina (ACFTA).
Asosiasi EV Thailand bersama sembilan asosiasi industri lainnya meminta pemerintah segera menerapkan kebijakan baru untuk memperkuat industri dalam negeri. Beberapa usulan yang diajukan meliputi peningkatan kandungan komponen lokal minimal 40 persen untuk BEV dan 45 persen untuk kendaraan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV).
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan untuk mendukung industri otomotif nasional. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk meningkatkan daya saing industri ini. Dengan demikian, pemerintah harus terus berupaya untuk menciptakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri otomotif nasional.
