Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 20 April 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik 2026 untuk periode 20-26 April tanpa ada perubahan. Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik prabayar maupun pascabayar, termasuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Penetapan tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali dan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Untuk triwulan II 2026 (April‑Juni), semua tarif tetap mengacu pada keputusan sebelumnya, sehingga konsumen tidak akan menghadapi kenaikan tarif pada bulan-bulan mendatang.
Empat indikator ekonomi makro menjadi acuan utama dalam penyesuaian tarif, yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
- Nilai tukar rupiah yang stabil menurunkan beban impor bahan bakar.
- Harga minyak mentah yang relatif moderat mengurangi tekanan pada biaya produksi listrik.
- Inflasi yang terkendali membantu menjaga daya beli masyarakat.
- HBA yang tidak mengalami lonjakan signifikan menurunkan biaya bahan bakar pembangkit.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena tarif listrik periode triwulan II‑2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Idulfitri,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Berikut contoh tarif per kWh yang berlaku selama periode tersebut:
| Kategori | Tarif per kWh (Rp) |
|---|---|
| Rumah Tangga Non‑Subsidi | 1,467 |
| Rumah Tangga Subsidi | 1,014 |
Untuk pelanggan prabayar, tarif yang sama diterapkan saat pembelian token listrik. Sebagai ilustrasi, pembelian token senilai Rp 100.000 di Jakarta untuk rumah tangga non‑subsidi menghasilkan sekitar 68 kWh listrik setelah dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah. Rumus perhitungan mengacu pada tarif dasar listrik yang berlaku serta tarif PPJ yang bervariasi antar daerah.
Token listrik yang dibeli juga otomatis termasuk PPJ sesuai kebijakan pemerintah setempat, sehingga konsumen tidak perlu melakukan pembayaran terpisah. Misalnya, PPJ Jakarta sebesar 5 % dari nilai token akan dipotong sebelum kWh dihitung.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak, terutama menjelang hari raya Idulfitri yang biasanya menambah intensitas penggunaan listrik di rumah. Upaya efisiensi diharapkan dapat menurunkan beban total konsumsi nasional dan mendukung ketahanan energi jangka panjang.
Dengan tarif yang tetap stabil, diharapkan rumah tangga dapat merencanakan anggaran energi dengan lebih pasti, sekaligus mengurangi tekanan inflasi pada sektor rumah tangga menjelang periode libur panjang.
