Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 07 Juli 2026 | Baru-baru ini, Bupati Langkat Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah kasus korupsi. Penetapan ini terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ondim.
Menurut informasi, Ondim diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) sebesar Rp 800 juta. KPK juga menemukan logam platinum dengan berat 55 kilogram dalam mobil Ondim saat OTT dilakukan.
Penemuan logam platinum ini menimbulkan banyak pertanyaan karena KPK masih menyelidiki asal-usul logam tersebut dan mengapa ada dalam penguasaan Ondim. KPK juga akan meminta tim ahli untuk memastikan keaslian dari logam platinum tersebut.
Dalam perkara ini, Ondim tidak sendirian karena ada juga Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) yang merupakan tim sukses Ondim pada Pilkada 2024. Yaqub diduga memperoleh sebanyak 85 paket proyek pemerintah melalui mekanisme pengadaan langsung di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat sepanjang 2025.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengaku prihatin terhadap dana pendidikan dijadikan ladang korupsi oleh Ondim. Menurutnya, pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat sehingga tidak semestinya dijadikan objek mencari keuntungan pribadi.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah menunjuk Tiorita Surbakti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat menggantikan Ondim yang sedang menjalani proses hukum. Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tiorita Surbakti sebelumnya mendampingi Ondim sebagai Wakil Bupati Langkat. Keduanya menjabat sejak 20 Februari 2025 setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Kasus korupsi ini tentunya menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah agar pengelolaan anggaran pendidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya para pelajar.
Dalam kesimpulan, kasus korupsi yang menimpa Ondim dan Yaqub ini merupakan contoh nyata bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya preventif dan represif untuk mencegah dan memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk pendidikan.
