Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 19 April 2026 | Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi, Aris Mukiyono, sebagai tersangka dugaan korupsi. Kasus ini menambah deretan skandal pungli perizinan yang melibatkan pejabat tinggi daerah menjelang masa pensiun, mengingat Aris Mukiyono dijadwalkan pensiun pada Juli 2026.
Menurut dokumen resmi Kejaksaan, Aris Mukiyono ditetapkan tersangka pada Jumat, 17 April 2026, atas dugaan penerimaan suap terkait perizinan sektor energi dan mineral. Penetapan tersebut dilandasi temuan bukti berupa transfer dana sebesar Rp 2,3 miliar yang diduga berasal dari pihak-pihak yang menginginkan kelancaran proses perizinan. Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menanggapi perkembangan kasus dengan menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan, “Kita menyerahkan semua proses kepada aparat penegak hukum, karena ini proses sedang berjalan, kita menghormati proses yang sedang berjalan.” Khofifah menambahkan bahwa penunjukan pejabat sementara (Plt) merupakan langkah administratif untuk memastikan stabilitas layanan publik, terutama di sektor energi yang krusial bagi pertumbuhan ekonomi provinsi.
Seiring dengan penetapan tersangka, Gubernur Khofifah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 800/2506/204.4/2026 tertanggal 17 April 2026 yang menunjuk MHD Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Penunjukan ini diharapkan dapat menjaga kontinuitas layanan perizinan, pengawasan, dan pengelolaan sumber daya mineral tanpa gangguan. Dalam keterangan resminya, Khofifah menegaskan bahwa penunjukan Plt bertujuan menjaga integritas birokrasi dan memastikan transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Langkah penunjukan Plt tidak terlepas dari kritik publik yang menilai penanganan kasus korupsi harus diiringi dengan reformasi struktural. Aktivis anti‑korupsi menyoroti pentingnya memperkuat mekanisme pengawasan internal di Dinas ESDM serta memperketat regulasi perizinan agar tidak menjadi ladang pungli. Mereka menuntut adanya audit menyeluruh terhadap semua proses perizinan yang telah berlangsung selama masa jabatan Aris Mukiyono.
Di sisi lain, pihak kepolisian dan Kejaksaan melaporkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan melibatkan sejumlah saksi serta dokumen keuangan. Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam skema korupsi ini. Jika terbukti, para pelaku dapat dikenai hukuman pidana berat serta sanksi administratif, termasuk pemecatan dari jabatan publik.
Kasus korupsi ESDM Jatim ini menimbulkan kekhawatiran tentang dampak terhadap proyek-proyek energi strategis, termasuk pembangunan pembangkit listrik dan pengelolaan sumber daya mineral. Para pelaku diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan proyek infrastruktur yang telah direncanakan, mengingat provinsi ini memiliki potensi energi terbarukan yang signifikan.
Pengamat politik menilai bahwa penunjukan Plt Aftabuddin Rijaluzzaman dapat menjadi sinyal bahwa pemerintah provinsi siap menata kembali manajemen ESDM dengan standar yang lebih bersih dan akuntabel. Mereka menambahkan bahwa keberhasilan Plt dalam mengelola dinas akan menjadi tolok ukur bagi upaya pemulihan kepercayaan publik setelah skandal ini.
Secara keseluruhan, skandal korupsi ESDM Jatim menggarisbawahi pentingnya reformasi birokrasi, penguatan pengawasan, serta penegakan hukum yang tegas. Masyarakat Jawa Timur menantikan langkah-langkah konkret yang dapat mencegah terulangnya praktik pungli dan memastikan layanan publik tetap optimal di sektor energi.
