Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 22 April 2026 | Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melangsungkan sidang lanjutan pada Selasa, 21 April 2026, terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Terdakwa, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menampilkan tiga petinggi Google yang berbasis di Singapura sebagai saksi secara daring, menimbulkan sorotan tajam dari publik dan kalangan hukum.
Kasus ini bermula dari klaim bahwa proses pengadaan 1,4 juta unit Chromebook selama masa kepemimpinan Nadiem menimbulkan kerugian negara akibat harga yang dinilai melampaui standar pasar. Jaksa menuduh adanya indikasi suap dan manipulasi dokumen, sementara pembela menegaskan bahwa program tersebut justru menghemat anggaran dan meningkatkan transparansi dalam belanja publik.
Ketiga saksi Google – seorang eksekutif senior, kepala divisi penjualan Asia‑Pasifik, dan wakil kepala kebijakan publik – memberikan kesaksian melalui platform video konferensi. Mereka menjelaskan prosedur teknis pengadaan, menegaskan bahwa tidak ada tekanan politik dalam proses tersebut, serta mengklaim bahwa semua dokumen telah diverifikasi secara internal oleh tim kepatuhan Google.
Namun, kehadiran saksi secara daring mendapat kritik keras. Pengamat hukum menilai bahwa testimoni tanpa kehadiran fisik dapat mengurangi akurasi penyampaian fakta dan menimbulkan potensi penyimpangan hukum. “Jika ketiga saksi Google tersebut terbukti memberikan keterangan palsu, mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu tersebut merugikan terdakwa dalam perkara pidana, ancamannya bahkan bisa naik menjadi sembilan tahun penjara sesuai Pasal 242 KUHP,” ujar pakar hukum Fajar Trio.
Nadiem, yang tampak lelah dan emosional setelah sidang, menyatakan bahwa tujuan utama program digitalisasi adalah meningkatkan akuntabilitas dan tidak ada unsur korupsi. “Program ini bukan yang menghasilkan kerugian, melainkan penghematan anggaran. Anak‑anak muda yang ingin membersihkan unsur‑unsur korupsi malah dituduh korupsi,” katanya dalam pernyataan singkat di ruang sidang.
Reaksi publik beragam. Sebagian menilai kehadiran saksi Google secara daring sebagai upaya menghindari konfrontasi langsung dengan otoritas Indonesia, sementara yang lain menekankan pentingnya transparansi dan kerja sama internasional dalam proyek edukasi digital. Kelompok aktivis pendidikan menuntut agar proses audit independen dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana.
Dari perspektif politik, kasus ini menambah tekanan pada pemerintah untuk mempercepat reformasi sistem pengadaan. Pemerintah menegaskan komitmen terhadap integritas dalam program digitalisasi, sekaligus menyatakan akan meninjau kembali semua kontrak besar dengan perusahaan asing.
Secara keseluruhan, sidang lanjutan kasus Chromebook menyoroti ketegangan antara upaya modernisasi pendidikan dengan isu korupsi yang masih menggelayuti birokrasi. Keputusan pengadilan selanjutnya akan menentukan nasib Nadiem serta menegaskan apakah keterangan saksi daring dapat dipertanggungjawabkan di ranah hukum Indonesia.
