Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dinilai Penuh Drama dan Ketidakadilan

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 Mei 2026 | Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus kembali memasuki agenda persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Namun, proses peradilan ini dinilai penuh drama dan ketidakadilan oleh beberapa pihak, termasuk Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Mahfud MD menyatakan keheranannya terhadap pernyataan hakim militer yang menyebut aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai tindakan amatir. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan di persidangan dan menunjukkan bahwa proses hukum internal tidak berpihak pada korban.

Baca juga:

TAUD juga mencatat beberapa kejanggalan dalam sidang kasus Andrie Yunus, termasuk pernyataan hakim yang dinilai tidak imparsial dan kontradiksi dalam pemanggilan saksi. Selain itu, TAUD menilai bahwa pengadilan militer tidak serius menegakkan keadilan karena tetap memakai pasal penganiayaan dan belum memecat terdakwa TNI.

Andrie Yunus sendiri absen dalam sidang kedua karena menjalani operasi pencangkokan kulit. Sementara itu, dua terdakwa sempat berbohong soal luka akibat air panas. Oditur militer Letnan Kolonel Chk TNI Muhammad Iswadi mengaku telah melayangkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memanggil Andrie Yunus sebagai saksi, namun LPSK menyatakan bahwa Andrie masih harus menjalani prosedur medis lanjutan.

Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan dilanjutkan pada 13 Mei 2026, dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan korban akan mendapatkan haknya. Namun, dengan beberapa kejanggalan yang telah terjadi, proses peradilan ini masih menyisakan banyak pertanyaan dan keraguan.

Kesimpulan dari sidang kasus ini masih belum dapat diprediksi, namun yang jelas adalah bahwa proses peradilan harus dilakukan dengan adil dan transparan, serta memprioritaskan kepentingan korban. Dengan demikian, diharapkan keadilan akan ditegakkan dan kasus ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *