Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Hasut Gulingkan Pemerintah

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 April 2026 | JAKARTA – Pada Jumat, 10 April 2026, dua tokoh publik yang dikenal aktif di ranah politik dan akademik, Saiful Mujani, Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, serta Islah Bahrawi, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diajukan oleh Presidium Relawan 08, sebuah organisasi relawan yang secara terbuka mendukung Presiden Prabowo Subianto.

Pelaporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam dokumen laporan, Ketua Presidium Relawan 08, H. Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan pelaporan merupakan hak organisasi karena Saiful Mujani dan Islah Bahrawi diduga melakukan ajakan makar yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Kurniawan menambahkan, “Kita tidak benci Saiful Mujani tapi dia lah yang melakukan pelanggaran hukum,” sambil menolak tuduhan bahwa laporan tersebut bertujuan mengkriminalisasi tokoh akademik tersebut.

Baca juga:

Kasus ini bermula dari pernyataan kontroversial yang diungkapkan Saiful Mujani dalam sebuah forum publik pada awal April 2026. Dalam penyampaiannya, Saiful menyebutkan perlunya perubahan struktural dalam pemerintahan serta mengkritik kebijakan yang dianggap tidak responsif terhadap aspirasi rakyat. Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan “gulingkan pemerintah”, pernyataan tersebut diinterpretasikan oleh beberapa pihak, termasuk Relawan 08, sebagai seruan yang dapat menimbulkan keresahan publik.

Islah Bahrawi, yang sekaligus menjadi pendamping Saiful dalam beberapa acara, juga menyampaikan dukungan terhadap kritik tersebut. Ia menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat dan mengajak semua pihak untuk “mendengarkan suara rakyat”. Namun, pernyataan serupa dianggap melanggar Pasal 193 dan Pasal 246 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dan ajakan untuk melakukan tindakan melawan negara.

Sejak dilaporkan ke Bareskrim, kedua tokoh tersebut telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk verifikasi bukti pernyataan, konteks ujaran, serta potensi dampak sosial yang ditimbulkan. Bareskrim Polri juga menambahkan bahwa laporan tidak serta merta berarti tuduhan telah terbukti, melainkan sebagai langkah awal untuk menilai apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur makar sebagaimana diatur dalam undang‑undang.

Reaksi dari kalangan politik dan masyarakat beragam. Waketum Partai Amanat Nasional (PAN), Fahri Hamzah, menilai pelaporan tersebut tepat karena “kebebasan berpendapat tetap harus berada dalam kerangka hukum yang melindungi keamanan negara”. Sementara itu, sejumlah akademisi menilai kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam menyeimbangkan kebebasan akademik dengan kepentingan keamanan nasional.

Berikut rangkuman poin penting yang menjadi fokus penyelidikan:

  • Identifikasi dan verifikasi pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi yang dianggap mengandung ajakan makar.
  • Penerapan Pasal 193 dan Pasal 246 KUHP dalam konteks kebebasan berpendapat dan keamanan negara.
  • Analisis potensi dampak sosial, termasuk reaksi publik dan media terhadap pernyataan tersebut.
  • Penilaian apakah pernyataan tersebut bersifat provokatif atau sekadar kritik politik.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan menelusuri apakah ada jaringan atau organisasi lain yang turut menyebarkan pesan serupa, mengingat Relawan 08 menegaskan bahwa pelaporan tidak ditujukan untuk menindak personal, melainkan untuk mencegah penyebaran ajakan yang dapat menimbulkan kerusuhan.

Kasus ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan politik menjelang pemilihan umum berikutnya. Pemerintah Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya persatuan dan stabilitas, sementara oposisi menyoroti kebutuhan akan perubahan struktural. Dalam konteks ini, pernyataan publik yang menyinggung perubahan pemerintahan menjadi sangat sensitif.

Hingga saat ini, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi belum memberikan komentar resmi mengenai laporan tersebut. Kedua pihak masih berada dalam proses hukum, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh pengadilan setelah proses penyelidikan selesai.

Kasus ini diharapkan menjadi titik tolak bagi penegakan hukum dalam menanggapi ujaran publik yang berpotensi mengganggu ketertiban negara, sekaligus menjadi bahan refleksi bagi semua pihak mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan ancaman terhadap keamanan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *