RUU Perampasan Aset: Mengapa Nomenklatur Perlu Dikaji Ulang?

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 07 Agustus 2026 | Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) dan penangkapan pejabat dalam kasus dugaan korupsi mencerminkan kegagalan sistem pemberantasan korupsi dalam memberikan efek jera. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kondisi tersebut bukan merupakan indikator keberhasilan aparat penegak hukum.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai bahwa penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera, sehingga masih banyak pelaku korupsi yang mendapat hukuman ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Baca juga:

Cholil menilai bahwa hakikat utama sebuah hukuman adalah sebagai langkah preventif agar masyarakat takut melakukan tindak kejahatan. Orang yang korupsi itu bukan karena miskin, tapi orang-orang yang sudah punya kecukupan, karena ketamakan.

Korupsi juga dapat menghambat kesejahteraan masyarakat, mematikan kreativitas, hingga memicu kemiskinan ekstrem. Karena itu, ia menilai sanksi yang lebih tegas perlu diterapkan terhadap pelaku korupsi. Menurutnya, hukuman mati dan perampasan aset dapat menjadi opsi untuk memberikan efek jera.

Sementara itu, Profesor Yehezkiel Minggus Tiranda mengusulkan agar terminologi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikaji ulang. Menurutnya, penggunaan istilah pemulihan aset lebih tepat karena lebih mencerminkan tujuan restoratif dibandingkan istilah perampasan aset.

Ia menjelaskan, istilah perampasan aset memang menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Namun, dari sisi komunikasi publik, istilah tersebut berpotensi menimbulkan kesan represif. Dari perspektif hukum, istilah perampasan aset lebih berorientasi pada pelaku tindak pidana, sedangkan pemulihan aset lebih menitikberatkan pada kepentingan korban, termasuk negara sebagai pihak yang mengalami kerugian.

Yehezkiel menilai bahwa aspek paling krusial dalam penyusunan RUU tersebut justru terletak pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Menurutnya, banyak undang-undang digugat ke Mahkamah Konstitusi akibat lemahnya pengaturan pada dua bagian tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menunggu keputusan dari DPR terkait usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset. Jika DPR sudah mengganti nama RUU Perampasan aset, pemerintah bersama lembaga legislatif akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan membahasnya.

Dalam rangka pemberantasan korupsi, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap nomenklatur RUU Perampasan Aset. Istilah pemulihan aset dapat menjadi pilihan yang lebih tepat karena lebih mencerminkan tujuan restoratif dan tidak menimbulkan kesan represif.

Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam terhadap RUU Perampasan Aset dan mempertimbangkan penggunaan istilah pemulihan aset sebagai ganti perampasan aset. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih efektif terhadap pelaku korupsi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *