Direktorat Jenderal Pajak Tunjukkan Komitmen dalam Penegakan Hukum dan Pengelolaan Pajak

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 07 Agustus 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pengelolaan pajak. Baru-baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang Barang Dikuasai Negara (BDN) berupa batu bara hasil penegakan hukum di Kalimantan Timur mencapai Rp 20,97 miliar.

Objek lelang tersebut berupa satu paket komoditas batu bara dengan total sekitar 76.742 metrik ton yang berada di 11 titik stockpile di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan bahwa keberhasilan lelang ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Gakkum ESDM dalam memastikan setiap hasil penegakan hukum memberikan nilai tambah bagi negara.

Baca juga:

Sementara itu, DJP juga mengumumkan penundaan implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar (marketplace). Penundaan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang menaungi wacana pungutan pajak marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026.

Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. Selain itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. Pemerintah berharap bahwa dengan penundaan ini, daya beli masyarakat dapat dipertahankan dan kondisi ekonomi dapat membaik.

Kesimpulan dari penundaan implementasi pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar adalah bahwa pemerintah masih terus berupaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperbaiki kondisi ekonomi. Dengan penundaan ini, diharapkan bahwa masyarakat dapat terus melakukan transaksi secara online tanpa harus membayar pajak yang terlalu tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *