Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 23 April 2026 | Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang remaja berusia 18 tahun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menimbulkan keprihatinan luas. Korban, yang diidentifikasi dengan inisial AFI, mengalami luka serius termasuk bahu yang patah dan retakan pada rahang setelah dianiaya oleh tiga orang yang diduga memiliki dendam pribadi.
Pertemuan kekerasan terjadi pada Selasa 7 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di jalan Desa Bulumulyo‑Kuniran, tepatnya di sebelah timur Gapura Japah, Kecamatan Batangan. Menurut keterangan Kapolsek Batangan AKP M Setiawan, korban sedang melintas ketika tiga pelaku, salah satunya berinisial RH, mengejarnya, memaksa korban terjatuh dari kendaraan, dan kemudian memukulinya secara brutal.
Modus aksi yang diungkapkan polisi mencakup pemantauan, pengejaran, serta penjatuhan korban ke tanah sebelum melakukan pemukulan. Akibat serangan tersebut, AFI mengalami patah pada bahu kiri serta retak pada rahang, yang mengharuskannya dirawat intensif di rumah sakit setempat.
Motif di balik pengeroyokan ini ternyata berakar pada perselisihan yang terjadi saat sebuah konser dangdut berlangsung di daerah tersebut. Pelaku RH mengaku merasa diprovokasi setelah terlibat keributan di acara nonton dangdut. Ia menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan bentuk balas dendam pribadi, bukan sekadar insiden acak.
Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku, RH, pada Senin 20 April 2026 di sebuah proyek bangunan di Jepara. Sepeda motor yang dipergunakan oleh RH pada saat aksi juga disita sebagai barang bukti. RH kini dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHPidana karena melakukan pengeroyokan dengan ancaman fisik.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran. Berdasarkan penyelidikan lanjutan, keduanya diperkirakan melarikan diri ke wilayah Jawa Barat. Tim penyidik terus melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat di Jawa Barat untuk memastikan penangkapan mereka.
Kasus ini menambah panjang daftar insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan publik, khususnya yang berkaitan dengan acara musik populer seperti dangdut. Meskipun dangdut dikenal sebagai hiburan yang menyatukan berbagai lapisan masyarakat, perselisihan yang muncul di antara penonton dapat berujung pada tindakan kriminal bila tidak dikelola dengan baik.
Polisi Pati menegaskan pentingnya pengamanan yang lebih ketat pada acara-acara massal, terutama di daerah pedesaan yang masih minim sarana keamanan. Kapolsek Setiawan mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam atau alat pemukulan ke lokasi pertunjukan, serta melaporkan tindakan provokatif yang dapat memicu konflik.
Selain penangkapan RH, proses hukum terhadap pelaku lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian, serta saksi mata yang melihat aksi pengeroyokan tersebut.
Kasus pengeroyokan ini menjadi peringatan bagi pihak penyelenggara acara musik untuk meningkatkan koordinasi dengan kepolisian, mengatur alur masuk‑keluar penonton, serta menyiapkan tim keamanan yang profesional. Di samping itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menahan emosi dan menghindari provokasi di tempat umum menjadi langkah preventif yang tidak kalah penting.
Dengan proses hukum yang berjalan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi AFI serta memberikan efek jera bagi pelaku yang masih menghindar. Masyarakat Pati dan sekitarnya kini menantikan penyelesaian kasus ini, sembari berharap tidak ada lagi insiden serupa yang mengganggu ketertiban dan keamanan publik.
