Purbaya Pastikan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Apa Dampaknya?

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 12 Mei 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak akan lagi menggelar tax amnesty atau pengampunan pajak. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk mencegah moral hazard dalam sistem perpajakan dan menjaga kepastian hukum bagi wajib pajak.

Menurut Purbaya, tax amnesty justru menimbulkan celah bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Sebab pengampunan pajak malah menimbulkan risiko adanya kasus hukum seperti suap atau sogok dari wajib pajak.

Baca juga:

Purbaya juga memastikan tidak akan memeriksa ulang harta yang telah diungkapkan oleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Ia menegaskan bahwa praktik “mengejar-ngejar” peserta tax amnesty tidak akan dilakukan lagi.

Sebelumnya, wacana memeriksa wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II karena kurang mengungkapkan harta atau tidak melaksanakan komitmen repatriasi disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Namun, Purbaya menegaskan bahwa pemeriksaan ulang tersebut tidak akan dilakukan.

Purbaya menegaskan bahwa fokus DJP seharusnya diarahkan pada wajib pajak yang belum pernah mengikuti program pengungkapan sukarela sama sekali, bukan pada mereka yang sudah berpartisipasi dan patuh.

Dengan keputusan ini, Purbaya berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela dan menjaga kepastian hukum bagi wajib pajak.

Kesimpulan: Purbaya memutuskan untuk tidak melanjutkan kebijakan tax amnesty dan memastikan tidak akan memeriksa ulang harta yang telah diungkapkan oleh wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan menjaga kepastian hukum bagi wajib pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *