Puan Maharani Dorong Investigasi Tuntas Penggelapan Dana Gereja: 28 Miliar untuk 2.000 Rakyat Kecil

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 21 April 2026 | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, menegaskan pentingnya investigasi menyeluruh terhadap kasus penggelapan dana gereja yang menimpa sekitar 1.900 anggota Credit Union Paroki Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara, Sumatera Utara. Kasus ini melibatkan mantan Kepala Kas BNI Cabang Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang selama bertahun‑tahun menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment”.

Sejak tahun 2018, dana sebesar sekitar Rp 28 miliar terkumpul dari jemaat yang mayoritas adalah petani dan keluarga berpenghasilan rendah. Produk yang dipromosikan tidak terdaftar dalam sistem resmi Bank Negara Indonesia, dan dokumen seperti bilyet deposito diduga dipalsukan. Akhirnya, uang tersebut dialihkan ke rekening pribadi pelaku, istrinya, serta beberapa perusahaan yang berada di bawah kendalinya.

Baca juga:

Puan mengingatkan bahwa perlindungan nasabah merupakan prioritas utama. “Prinsipnya perlindungan masyarakat, dalam hal ini adalah nasabah, merupakan prioritas utama yang harus dilakukan,” ujarnya pada Selasa (21/4/2026). Ia menambahkan bahwa kasus penggelapan dana gereja ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan menguji keandalan sistem pengawasan internal perbankan.

Dalam pernyataannya, Puan menuntut tiga langkah krusial:

  • Penguatan audit internal dan kepatuhan di semua BUMN, khususnya sektor perbankan.
  • Pelacakan dan penyitaan aset pelaku untuk memaksimalkan pemulihan kerugian.
  • Pengawasan berkelanjutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga dana kembali ke tangan korban.

Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, mengonfirmasi bahwa seluruh dana akan dikembalikan secara penuh pada 22 April 2026. “Kami telah menyepakati prosedur pengembalian dengan Credit Union Paroki Aek Nabara dan akan melaksanakannya besok,” kata Putrama dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan.

Namun, BNI juga mengakui adanya kelemahan dalam proses know‑your‑employee (KYE) dan literasi keuangan nasabah. “Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kami untuk meningkatkan kontrol internal, terutama dalam mendeteksi fraud yang melibatkan pegawai,” tambahnya.

Penegakan hukum juga semakin intensif. Andi Hakim Febriansyah telah diamankan oleh Polda Sumatera Utara. Dalam pemeriksaan, ia mengaku menggunakan dana tersebut untuk usaha pribadi seperti sport center, kafe, dan mini zoo. Puan menekankan pentingnya mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan proses hukum berjalan tuntas.

Selain langkah penegakan hukum, Puan menyerukan peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat, terutama warga pedesaan yang rentan menjadi korban penipuan. Ia menilai bahwa edukasi dapat mengurangi risiko terulangnya kasus serupa di masa depan.

Berbagai rekomendasi regulasi juga diusulkan, antara lain:

  1. Penerapan wajib bukti transaksi digital terverifikasi untuk semua produk investasi.
  2. Integrasi sistem data perbankan dengan teknologi suptech dan regtech guna deteksi dini anomali.
  3. Pembentukan mekanisme whistleblowing yang aman dan anonim di lingkungan BUMN.

Dengan dukungan penuh DPR, OJK, dan pihak kepolisian, harapan besar kini terletak pada pemulihan dana sebesar Rp 28 miliar kepada 1.900 anggota koperasi gereja. Puan menegaskan, “Kasus ini harus menghasilkan koreksi nyata terhadap standar pengawasan internal, karena kepercayaan publik adalah yang paling utama.”

Jika proses pengembalian berjalan lancar dan rekomendasi reformasi diterapkan, diharapkan kasus penggelapan dana gereja ini dapat menjadi contoh bagi perbaikan tata kelola keuangan di seluruh institusi negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *