Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 14 April 2026 | Para pengamat pasar tembakau dan aktivis industri rokok rakyat menyoroti bahwa pernyataan Mabes Polri mengenai penurunan produksi rokok ilegal belum mencerminkan realitas di lapangan. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta, sejumlah pakar menantang Komandan Polisi Nasional (Mabes Polri) dengan data produksi ilegal yang terus meningkat meski aparat keamanan terus melakukan operasi pemberantasan.
Gus Lilur, pengusaha nasional asal Situbondo dan pemilik Barong Grup, menambahkan tekanan dengan menyuarakan lima tuntutan utama petani tembakau dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada Senin, 13 April 2026. Ia menegaskan bahwa kebijakan penindakan yang tidak tepat sasaran justru memperburuk kondisi petani dan menguntungkan jaringan kriminal yang memproduksi rokok tanpa izin.
- Penghentian kriminalisasi UMKM: Pemerintah harus membedakan antara pelaku usaha legal dan jaringan produksi ilegal, sehingga usaha kecil tidak dijadikan kambing hitam.
- Penindakan tegas rokok ilegal: Operasi harus menargetkan pabrik dan distributor gelap, bukan pedagang kecil yang sudah beroperasi di bawah regulasi.
- Skema cukai khusus bagi rokok rakyat: Tarif cukai yang terlalu tinggi menghambat masuknya produk legal ke pasar, sehingga diperlukan tarif yang lebih bersahabat bagi UMKM.
- Percepatan realisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura: KEK diharapkan menjadi pusat hilirisasi, menambah nilai tambah dan mengurangi insentif produksi ilegal.
- Jaminan kesejahteraan petani tembakau: Pemerintah perlu memberikan dukungan teknis dan finansial untuk meningkatkan produktivitas serta kualitas hasil tembakau.
Pengamat ekonomi, Dr. Rina Suryani, mengungkapkan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan peningkatan produksi tembakau mentah sebesar 12% pada kuartal pertama 2026, sementara angka penangkapan pelaku rokok ilegal hanya meningkat 3%. “Jika kebijakan penindakan tidak diarahkan pada rantai pasok yang sebenarnya, maka produksi ilegal akan terus beroperasi di balik selubung legalitas,” ujar Dr. Rina dalam komentar tertulisnya.
Sementara itu, perwakilan Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anton Wijaya, menegaskan bahwa satuan anti‑narkotika dan satuan intelijen telah berhasil menggagalkan 27 jaringan produksi rokok ilegal sejak Januari 2026, dengan penyitaan lebih dari 4,5 juta batang rokok. Namun, para pengamat menilai angka tersebut masih jauh di bawah estimasi total produksi yang diperkirakan mencapai 30 juta batang per bulan.
Analisis dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) menambahkan bahwa faktor utama melahirkan rokok ilegal adalah tingginya tarif cukai, kurangnya akses pasar bagi UMKM, dan lemahnya penegakan regulasi di daerah pedesaan. “Solusi tidak hanya pada penindakan, melainkan pada penciptaan ekosistem yang menguntungkan produsen legal,” kata peneliti senior LKKP, Budi Hartono.
Gus Lilur menanggapi pernyataan polisi dengan menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, kementerian perdagangan, serta lembaga keuangan untuk memberikan fasilitas kredit bagi petani yang beralih ke produksi legal. Ia menambahkan bahwa realisasi KEK Tembakau Madura akan menjadi katalisator utama dalam menurunkan permintaan rokok ilegal, karena akan membuka peluang ekspor dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Di sisi lain, Komisi I DPR RI yang membidangi keamanan dalam negeri, menyatakan akan mengadakan rapat khusus untuk meninjau efektivitas program pemberantasan rokok ilegal. Anggota Komisi I, Anies Baswedan, menekankan bahwa “kebijakan harus mengedepankan keadilan, bukan sekadar penangkapan simbolik.”
Dengan tekanan dari berbagai pihak, diharapkan pemerintah akan meninjau kembali kebijakan cukai, mempercepat pembangunan KEK, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor. Hanya dengan pendekatan komprehensif, produksi rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan, sekaligus melindungi kesejahteraan petani tembakau dan usaha kecil yang menjadi tulang punggung industri tembakau nasional.
Kesimpulannya, tantangan terhadap Mabes Polri bukan sekadar seruan politik, melainkan refleksi kebutuhan akan kebijakan yang seimbang antara penindakan dan dukungan bagi sektor legal. Jika tidak ditangani secara holistik, produksi rokok ilegal akan terus menjadi sumber kerugian negara dan menggerus hak-hak petani serta pelaku usaha kecil.
