Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 25 Mei 2026 | Pemilihan langsung dan keterwakilan perempuan merupakan isu hangat dalam pemilu. Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak pembuat undang-undang untuk turut membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). GKSR menilai Pilkada seharusnya masih menjadi bagian dari rezim Pemilu.
Oleh karena itu, GKSR mengusulkan beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan dalam penyusunan beleid tersebut. Salah satunya adalah menegaskan mekanisme Pilkada agar tetap dilakukan secara langsung atau dipilih oleh rakyat. Selain itu, GKSR mengusulkan dihapusnya ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan oleh partai politik.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait uji materiil Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai kuota keterwakilan perempuan 30 persen pada pemilihan legislatif. MK menyatakan bahwa pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”.
MK berpandangan permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menilai perlu adanya sanksi agar aturan mengenai keterwakilan perempuan ini berjalan. Dengan demikian, partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen harus diberi sanksi yang tegas, seperti digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan 30 persen.
Kesimpulan, pemilihan langsung dan keterwakilan perempuan merupakan isu hangat dalam pemilu. GKSR dan MK berusaha untuk memastikan bahwa pemilu berjalan adil dan demokratis, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan dan memastikan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen diberi sanksi yang tegas.
