Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 13 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang berarti DKI Jakarta masih tetap sebagai ibu kota negara hingga saat ini. Keputusan ini disambut dengan berbagai reaksi, terutama karena status Ibu Kota Nusantara (IKN) yang masih dalam proses pembangunan.
Otorita IKN menyambut baik putusan MK, menyatakan bahwa keputusan ini memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembangunan IKN. Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa putusan MK tidak melihat uji materi terkait IKN sebagai upaya negatif terhadap IKN Nusantara.
Putusan MK ini juga menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara masih tetap, karena belum ada keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke IKN. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota selama belum ada keputusan presiden.
Sementara itu, berbagai hoaks seputar IKN telah beredar di media sosial, yang perlu diwaspadai oleh masyarakat. Penting untuk mencari informasi yang akurat dan terkini dari sumber yang terpercaya.
Dalam pertimbangan MK, disebutkan bahwa norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN merupakan dasar hukum dan ketentuan yang mengatur perihal pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Artinya, secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden.
Kesimpulan dari putusan MK ini adalah bahwa Jakarta masih tetap sebagai ibu kota negara hingga saat ini, dan IKN Nusantara masih dalam proses pembangunan. Masyarakat perlu menyambut baik putusan MK dan terus mendukung pembangunan IKN Nusantara, serta waspada terhadap berbagai hoaks yang beredar di media sosial.
