Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 06 Agustus 2026 | Pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 20,5 triliun untuk membantu 490 pemerintah daerah (pemda) yang mengalami tekanan fiskal. Dana tersebut akan digunakan antara lain untuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa tambahan anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang memberi perhatian terhadap kondisi keuangan sejumlah daerah.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa menaikkan gaji kepala daerah merupakan kewenangan Presiden. Namun, ia mengaku sejak menjabat Gubernur DIY memang tidak ada perbedaan gaji yang Sultan dapat.
Di lain pihak, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga membantah kabar di media sosial yang menyebut bahwa gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mencapai Rp 16 juta per bulan. Menurutnya, besaran gaji tersebut terlalu tinggi, sementara pemerintah sendiri diakuinya belum menetapkan angka final mengenai penghasilan manajer koperasi tersebut.
Pemerintah juga telah memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatan jaksa dan status ASN per 31 Juli 2026. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU emas dan valuta asing serta korupsi PT Asabri. Akibat pemberhentian tersebut, Febrie kehilangan kewenangan jaksa dan hanya menerima separuh dari gaji pokoknya.
Dalam beberapa kasus, gaji yang diterima oleh pejabat daerah dan ASN dapat menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa gaji yang diterima oleh pejabat daerah dan ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak membebankan keuangan daerah.
Kesimpulan, pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal. Namun, perlu diingat bahwa gaji yang diterima oleh pejabat daerah dan ASN harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak membebankan keuangan daerah.
