Pemerintah Fokus Reformasi DJP dan Coretax untuk Meningkatkan Penerimaan Negara

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 Juli 2026 | Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan penerimaan negara melalui reformasi administrasi perpajakan dan penyempurnaan sistem Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak, melainkan akan memperluas basis pajak dan meningkatkan disiplin dalam pengumpulan pajak.

Realisasi penerimaan negara pada semester I 2026 mencapai Rp 1.459,4 triliun, tumbuh 21,4% dibandingkan periode sama tahun lalu. Penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.187,8 triliun, meningkat 24,6% dibandingkan semester I 2025. Purbaya menilai bahwa implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara, meskipun masih memiliki sejumlah kendala teknis.

Baca juga:

Pemerintah juga terus memperbaiki kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan memperketat pengawasan terhadap kinerja setiap kantor pelayanan pajak. Evaluasi dilakukan secara berkala dengan memperhatikan produktivitas maupun laporan masyarakat terhadap kualitas pelayanan.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengirimkan email kepada jutaan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Email tersebut ditujukan sebagai pengingat dan membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala.

Para penunggak pajak yang menjadi target email blast didasarkan pada pendekatan Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak. Pendekatan ini telah digunakan DJP sejak 2023 dengan cara mengadopsi hasil yang sudah digunakan negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru.

Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki kinerja administrasi perpajakan. Purbaya yakin bahwa dengan efisiensi pegawai pajak, perbaikan Coretax, dan perbaikan prosedur, pemerintah dapat mencapai target penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak.

Kesimpulan, pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan penerimaan negara melalui reformasi administrasi perpajakan dan penyempurnaan sistem Coretax. Dengan memperluas basis pajak, meningkatkan disiplin dalam pengumpulan pajak, dan memperbaiki kinerja DJP, pemerintah berharap dapat mencapai target penerimaan negara dan memperbaiki kinerja administrasi perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *