Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 30 Juli 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menerima pelimpahan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait pernyataannya mengenai ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara atas nama dr. Tifauzia Tyassuma ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 28 Juli 2026 setelah memperbaiki surat dakwaan yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dalam putusan sela.
Sebelumnya, pada Kamis (23/7/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Dokter Tifa. Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak disusun secara cermat sehingga dinyatakan batal.
Dokter Tifa sendiri menyatakan bahwa dirinya sudah bukan lagi seorang terdakwa dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa putusan sela pengadilan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum memiliki konsekuensi hukum yang signifikan.
Menurut Kuasa Hukum dr. Tifa, Abdullah Alkatiri, pengajuan dakwaan baru setelah sebelumnya dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan bukanlah persoalan sederhana. Ia mempertanyakan apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim. Pengadilan kemudian menetapkan sidang perdana akan digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026. Persidangan dijadwalkan dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Dalam perkara ini, tim penasihat hukum dr. Tifa telah mempersiapkan strategi menghadapi dakwaan baru tersebut. Mereka meyakini masih terdapat persoalan mendasar terkait keabsahan dakwaan yang kembali diajukan jaksa.
Perdebatan hukum baru ini dapat menguntungkan dr. Tifa dalam kasus tuduhan ijazah palsu. Namun, sidang perdana akan menentukan arah perkara selanjutnya.
Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh terkenal dan isu yang sangat diperdebatkan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur diharapkan dapat memutuskan perkara ini dengan adil dan transparan.
