Panasnya Perseteruan Tanah Abang: Bos GRIB Jaya Hercules Gugat Menteri, Gubernur, dan Polda demi Lindungi Tanah

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 15 April 2026 | Ketegangan politik dan sosial di Jakarta kembali memuncak setelah Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshal alias Hercules, melancarkan gugatan hukum terhadap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Gubernur DKI Jakarta, serta Polri. Gugatan tersebut diajukan dengan alasan melindungi hak atas lahan seluas tiga hektar di kawasan Stasiun Tanah Abang yang selama ini menjadi rebutan antara pemerintah, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan warga informal.

Perseteruan bermula ketika Menteri Maruarar Sirait melakukan inspeksi lapangan bersama perwakilan PT KAI dan Kepala Badan Pengelola BUMN, Donny Oskaria, pada pertengahan April 2026. Dalam kunjungan tersebut, Sirait menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang akan dioptimalkan untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi bagi warga yang tinggal di sekitar rel kereta. Ia menyatakan keyakinannya berlandaskan data dari Kementerian BUMN serta pernyataan resmi Direksi PT KAI yang mengkonfirmasi status kepemilikan negara.

Baca juga:

Sementara itu, Hercules menanggapi dengan tegas bahwa GRIB Jaya siap menyerahkan lahan bila terbukti hak milik negara. Namun, ia menambahkan bahwa organisasi tersebut memiliki mandat untuk mengawasi dan melindungi tanah yang selama ini diperebutkan oleh pihak-pihak tidak berwenang. “HPL itu untuk mengelola lahan, bukan untuk memiliki. Kalau ini negara punya, hari ini pun saya serahkan,” ujarnya dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram resmi Menteri Sirait.

Gugatan yang diajukan Hercules mencakup tuduhan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur administratif dalam penetapan status lahan. Ia menuduh Menteri Sirait, Gubernur DKI, serta Polri telah mengabaikan proses konsultasi publik dan mengedepankan kepentingan pengembang tanpa memperhatikan hak-hak warga setempat. Menurut Hercules, langkah tersebut berpotensi merusak ekosistem sosial dan ekonomi di kawasan Tanah Abang yang sudah menjadi pusat perdagangan dan perumahan rakyat.

Dalam pernyataannya, Hercules menyoroti fenomena aset negara yang semakin banyak dikuasai oleh pihak swasta. Ia menyebutkan keberadaan satgas tambang dan satgas sawit sebagai contoh upaya pemerintah mengembalikan aset publik ke tangan negara. “Kita harus menggunakan aset negara untuk kepentingan rakyat kecil, bukan untuk keuntungan segelintir pengembang,” tegasnya.

Pihak Kementerian PKP menanggapi gugatan tersebut dengan menegaskan bahwa semua prosedur telah dilalui secara transparan. Menurut mereka, lahan yang dimaksud memiliki status “clean and clear” dan telah terdaftar atas nama PT KAI, sehingga tidak ada keraguan mengenai kepemilikan. Sirait menambahkan, pembangunan rusun subsidi di Tanah Abang akan menjadi solusi jangka panjang bagi warga bantaran rel yang selama ini tinggal secara ilegal.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta belum memberikan komentar resmi terkait gugatan tersebut, namun pihaknya menyatakan komitmen untuk menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan kesejahteraan masyarakat. Sementara Polri, melalui kantor wilayah, mengklaim bahwa tidak ada tindakan hukum yang melanggar prosedur selama proses penertiban lahan berlangsung.

Analisis para pengamat kebijakan publik menilai bahwa konflik ini mencerminkan ketegangan struktural antara kebutuhan pembangunan infrastruktur kota dengan hak atas tanah tradisional. Mereka menekankan pentingnya dialog terbuka antara pemerintah, komunitas lokal, dan organisasi non‑pemerintah seperti GRIB Jaya untuk menemukan solusi yang berkeadilan.

Jika gugatan Hercules diterima, kemungkinan besar proses pembangunan rusun akan mengalami penundaan, bahkan dapat memicu revokasi izin yang telah diberikan kepada PT KAI. Namun, para ahli hukum menilai bahwa keberhasilan gugatan sangat bergantung pada bukti kepemilikan lahan yang sah serta prosedur administratif yang dipatuhi oleh semua pihak.

Kasus ini juga menambah daftar panjang sengketa lahan di ibu kota, mulai dari kawasan Pluit hingga wilayah Cengkareng, yang selama ini menjadi sorotan publik karena dampaknya terhadap pemukiman informal. Pemerintah pusat diharapkan dapat memperkuat mekanisme mediasi dan menyediakan alternatif hunian yang layak bagi warga yang terdampak.

Secara keseluruhan, perseteruan di Tanah Abang menegaskan kembali bahwa pertarungan atas aset negara bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga soal keadilan sosial, kepentingan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan kota. Bagaimana hasil akhir gugatan ini akan memengaruhi kebijakan perumahan nasional masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *