Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 10 Agustus 2026 | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2026 mulai 10 Agustus hingga 30 September. Kegiatan ini dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia dan HUT ke-24 Provinsi Kepri.
Sekretaris Daerah Kepri, Misni, menyatakan program ini sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus memberi kesempatan “mulai dari nol” bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Pemutihan pajak juga bertujuan mendorong tingkat kepatuhan warga bayar pajak, serta menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB. Pemutihan pajak 2026 meliputi: Pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen (denda dihapus total), Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen (di luar tahun berjalan), Pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas (mutasi kedua), Penghapusan denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja (di luar tahun berjalan).
Selain itu, ada diskon pokok PKB lima persen bagi pembayaran online melalui SIGNAL atau e-Samsat, dan tiga persen untuk pembayaran langsung di loket Samsat.
Di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pelayanan perpajakan di Jakarta tetap normal dan tidak terganggu pascaperistiwa kebakaran yang melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Hal yang berkaitan dengan data perpajakan, sama sekali tidak menghadapi masalah karena sudah didigitalisasi. Data perpajakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah didigitalisasi sehingga tidak bergantung sepenuhnya pada kondisi fisik gedung maupun dokumen yang berada di dalamnya.
Dengan begitu, dia memastikan kepentingan penarikan pajak dan pelayanan yang berkaitan dengan Bapenda tetap dapat dilakukan.
Sementara itu, beberapa negara juga mengambil langkah untuk memangkas pajak makanan pada 2026. Swedia misalnya, mengurangi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas makanan dari 12 persen menjadi 6 persen untuk mendukung keuangan rumah tangga.
Pemotongan pajak ini menambah beban anggaran negara, namun masing-masing pemerintah berkomitmen agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhan pokok harian dengan lebih terjangkau.
Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 Pemerintah Daerah (Pemda) tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya.
Tujuan lain yang ingin dicapai, yakni mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan.
Kesimpulan, pemerintah terus berupaya untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok harian dengan lebih terjangkau dan perekonomian negara dapat terus tumbuh.
