Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 12 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara senyap pada Jumat, 10 April 2026, di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya Dwi Yoga Ambal, dan sejumlah pejabat daerah lainnya diamankan. Penangkapan ini menimbulkan kehebohan publik karena diduga melibatkan praktik pemerasan dana sebesar Rp2,7 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyelidikan bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang menyoroti tekanan finansial pada pejabat OPD. Tim KPK kemudian melakukan pengumpulan bukti tambahan, pemantauan intensif, dan akhirnya melakukan penangkapan pada malam hari di Polres Tulungagung. Pada Sabtu, 11 April 2026, KPK mengadakan konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk mengungkap temuan awal.
Menurut keterangan Asep, modus peras yang dipakai Bupati Gatut Sunu melibatkan surat pengunduran diri tanpa tanggal dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang harus ditandatangani oleh kepala OPD. Dokumen tersebut dijadikan alat tekanan; pejabat yang menolak dianggap berisiko kehilangan jabatan secara sepihak. “Jika menolak, jabatan mereka bisa dicabut sewaktu‑waktu,” ujarnya. KPK mencatat bahwa permintaan dana awalnya mencapai Rp5 miliar, namun realisasi yang berhasil dikumpulkan baru sekitar Rp2,7 miliar.
Dalam proses penyitaan, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp335,4 juta, sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta barang mewah termasuk empat pasang sepatu merek Louis Vuitton dengan nilai total hampir Rp130 juta. Uang tunai tersebut merupakan sebagian dari total dana yang diduga diterima oleh Gatut Sunu sebagai hasil pemerasan.
Berikut daftar 13 orang yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif:
| No | Nama | Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | Gatut Sunu Wibowo | Bupati Tulungagung (2025‑2030) |
| 2 | Dwi Yoga Ambal | Ajudan Bupati |
| 3 | Erwin Novianto | Kepala Dinas PUPR |
| 4 | Hartono | Kepala BPKAD |
| 5 | Yulius Rama Isworo | Kabag Umum Setda |
| 6 | Suyanto | Kepala Dinas Pertanian |
| 7 | Aris Wahyudiono | Kabag Protokol & Komunikasi |
| 8 | Agus Prijanto | Kepala Bakesbangpol |
| 9 | Muhamad Ardian Candra | Kepala Disbudpar |
| 10 | Reni Prasetiawati Ika | Kepala Dinas Sosial |
| 11 | Oki | Staf Yulius Rama |
| 12 | Jatmiko Dwijo Saputro | Adik Kandung Bupati, Anggota DPRD |
| 13 | Sugeng | Ajudan Bupati |
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Gatut Sunu hanya mampu mengucapkan “Mohon maaf” singkat saat digiring ke mobil tahanan KPK pada Minggu, 12 April 2026. Ia mengenakan rompi tahanan oranye, tampak tenang namun tidak memberikan keterangan tambahan. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal, tetap bersikap diam dan menatap kamera dengan ekspresi serius.
KPK menegaskan bahwa tindakan pemerasan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas pelayanan publik. Deputi Asep menambahkan bahwa KPK akan terus mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menjadikan surat pernyataan atau dokumen lain sebagai alat pemerasan. “Para penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan,” tegasnya.
Kasus ini memicu perdebatan luas di kalangan akademisi, aktivis anti‑korupsi, dan masyarakat umum. Banyak yang menilai operasi ini sebagai bukti kemampuan KPK dalam menembus jaringan korupsi di tingkat daerah, sekaligus memperingatkan pejabat publik tentang bahaya penyalahgunaan kekuasaan. Di sisi lain, beberapa kalangan politik menilai langkah KPK terlalu agresif, mengingat proses hukum masih dalam tahap penyidikan.
Secara keseluruhan, operasi OTT di Tulungagung menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran daerah dan perlindungan terhadap aparat yang menolak tekanan ilegal. Penahanan Gatut Sunu Wibowo dan rekan‑rekannya menjadi contoh konkret bahwa praktik korupsi, sekiranya terdeteksi, dapat ditindak tegas oleh lembaga antikorupsi. Ke depan, KPK berjanji akan melanjutkan penyelidikan hingga seluruh jaringan pemerasan terungkap, serta menuntut pertanggungjawaban penuh bagi semua pihak yang terlibat.
