Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 02 Mei 2026 | Pada Kamis, 30 April 2026, sebuah mobil yang dikendarai oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Banten, menabrak kerumunan siswa SDN 5 Sukaratu saat jam istirahat. Kejadian terjadi tepat di depan gerbang sekolah, ketika anak‑anak sedang jajan dan bermain di sela‑sela pelajaran. Mobil berwarna hitam yang dikemudikan Ahmad Mursidi melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak sejumlah anak secara bersamaan.
Menurut keterangan saksi mata, seorang guru kelas lima SDN 5 Sukaratu menggambarkan situasi yang mengerikan: “Tiba‑tiba ada mobil melaju kencang, anak‑anak langsung terhuyung. Ada yang terpental hingga masuk selokan di sisi jalan,” ujar guru tersebut sambil menahan air mata. Saksi lain, Irma, orang tua korban yang meninggal, mengaku melihat putrinya terlempar ke arah selokan dan mengalami luka di kaki, mulut, serta jidat. Putrinya serta beberapa korban lainnya segera dilarikan ke RSUD Berkah Pandeglang untuk perawatan intensif.
Akibat tabrakan, satu siswa kelas empat dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian setelah mengalami trauma kepala berat. Sembilan anak lainnya mengalami luka ringan hingga sedang, termasuk memar, luka gores, dan patah tulang ringan. Beberapa di antaranya harus dirawat di rumah sakit selama beberapa hari. Petugas medis melaporkan bahwa kondisi korban stabil, namun keluarga masih menunggu kabar pemulihan penuh.
Pihak Kepolisian Daerah Banten (Polsek Pandeglang) serta Satreskrim Polres setempat segera melakukan olah tempat kejadian (TKP). Mobil yang terlibat disita sebagai barang bukti, sementara Ahmad Mursidi dinyatakan berada dalam kondisi tidak sadarkan diri sesaat setelah kecelakaan dan kemudian dilarikan ke RSUD Sosoraya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyebab teknis masih diselidiki; beberapa saksi menyebutkan mobil tampak oleng sebelum menabrak, menimbulkan dugaan kelelahan atau gangguan teknis pada sistem transmisi.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengumumkan akan menanggung seluruh biaya perawatan korban, termasuk biaya rumah sakit, obat, dan rehabilitasi. Sekretaris Dinas, Dwi Hartanto, menyatakan permintaan maaf secara resmi kepada keluarga korban serta menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan kendaraan dinas di area publik, khususnya sekitar sekolah.
Sementara itu, orang tua korban menolak proses damai yang ditawarkan tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang jelas. Mereka menuntut agar pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh dan menuntut sanksi tegas bagi pengemudi yang dianggap lalai. Demonstrasi kecil digelar di depan kantor Dinas pada hari berikutnya, dengan poster berisi “Keselamatan Anak Prioritas, Bukan Kendaraan Dinas”.
Insiden ini menimbulkan perdebatan luas di kalangan masyarakat Banten tentang keamanan transportasi dinas di zona sekolah. Aktivis hak anak menyerukan revisi regulasi lalu lintas, termasuk pembatasan kecepatan kendaraan berat di area sekolah dan penetapan zona aman untuk anak‑anak saat jam istirahat. Pemerintah Provinsi Banten dijadwalkan mengadakan rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian untuk merumuskan kebijakan baru guna mencegah tragedi serupa di masa mendatang.
